Mohon tunggu...
Gusti Karya
Gusti Karya Mohon Tunggu... Lainnya - Dosen Pariwisata dan Pengamat Ekonomi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Meningkatkan ekonomi melalui pariwisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya RUU Cupta Kerja Pasca Pandemi Covid-19

24 April 2020   12:13 Diperbarui: 24 April 2020   12:24 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita tahu ongkos politik dari Omnibus Law ini bisa sangat besar, sementara hasilnya kemungkinan tidak bisa dituai secara instan, dan akan menghadapi tuntutan publik yang besar. Akan tetapi ada preseden positif dari pengalaman Jerman yang juga pernah melakukan reformasi ketenagakerjaan, dimana negara tersebut cukup sabar sehingga deregulasi secara institusi ini bisa berbuah manis di masa depan.

Adanya pamdemi Covid-19 secara nyata membawa dampak signifikan terhadap perekonomian bangsa. RUU Cipta Kerja diyakini oleh banyak kalangan akademisi dapat menjadi solusi perbaikan perekonomian pasca pandemi Covid-19, namun para elemen buruh tidak dapat menerima usulan RUU tersebut karena menyebabkan berkurangnya beberapa hak buruh. Pemerintah dan DPR perlu untuk terus mensosialisasikan dan mengedukasi seluruh kalangan agar dapat menyadari arti penting RUU Cipta Kerja meskipun ditengah kondisi pandemic Covid-19.

Keputusan untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sudah tepat, sembari menunggu kritik dan masukan dari masyarakat terutama elemen buruh. Namun demikian, pembahasan secara keseluruhan RUU Cipta Kerja harus tetap dilakukan dengan mengutamakan pembahasan klaster dan pasal-pasal yang tidak kontroversial. Selain itu, DPR dan pemerintah harus terus membuka kesempatan untuk menerima kritik dan masukan dari elemen masyarakat agar pihak-pihak yang tidak setuju, khususnya elemen buruh bisa merasa diperhatikan aspirasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun