Mohon tunggu...
Gus Noy
Gus Noy Mohon Tunggu... Administrasi - Penganggur

Warga Balikpapan, Kaltim sejak 2009, asalnya Kampung Sri Pemandang Atas, Sungailiat, Bangka, Babel, dan belasan tahun tinggal di Yogyakarta (Pengok/Langensari, dan Babarsari).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sebuah Hasil Korupsi yang Mencolok Sekali

8 Desember 2017   02:26 Diperbarui: 8 Desember 2017   03:12 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suatu waktu saya pergi ke sebuah bangunan milik sebuah pemerintah daerah untuk suatu kepentingan. Tampilan luar bangunan tersebut masih baru atau belum genap 2 tahun difungsikan.

Yang mengagetkan saya adalah sewaktu saya masuk ke situ. Sebidang dinding dalamnya yang mulus dan bercat masih baru-merata terdapat sebuah bolongan. Saya dekati dan perhatikan baik-baik. Bolongan itu untuk tempat stop kontak tanam (Inbow Dos). Di bagian atas lubang atau titik stop kontak tidak terdapat kabel.

Saya pun penasaran. Dari sebidang dinding beralih ke sebidang sampingnya, saya menemukan hal serupa. Kemudian saya beranjak ke bidang-bidang dinding lainnya, bahkan pada kolom (tiang) beton yang menampilkan bolongan serupa.

Saya menghitung jumlah titik stop kontak tadi. 10 titik. Saya heran. 10 titik stop kontak belum terpasang, bahkan tidak terlihat kabelnya, tetapi bangunan sudah difungsikan.

Saya menghitung lagi. Pertama, panjang kabel pada 1 titik, paling tidak, 2 meter sampai dinding di atas plafon, termasuk sampai kotak pembagi kabel (T-Dos). Kalau 10 titik, berarti kabel sepanjang 20 meter tidak terpasang. Kedua, panjang kabel lanjutannya sebagaimana sebuah jaringan (instalasi) listrik.    

Saya berpikir, apakah pada masa pelaksanaan pekerjaan pembangunannya sama sekali tidak ada pengawas dari pihak pemerintah daerah; kalaupun ada, apakah pengawasnya merupakan tenaga profesional. Berikutnya, apakah tidak dilakukan pengawasan terakhir dari dinas-dinas terkait, tes fungsi jaringan listrik (elektrikal), dan pengawas terakhir sebelum termijn progres 100% atau menjelang penyerahan kunci pintu (bangunan selesai).

Dengan adanya satu hal yang mencolok begitu, apakah memang sudah benar secara legal. Seketika kepala saya ditambahi oleh hal-hal lainnya, semisal material lain yang tidak terlalu mencolok alias bisa bersembunyi dari tuntutan spesifikasi material wajib, dan seterusnya.

Bangunan tersebut milik sebuah pemerintah daerah. Yang tidak lepas dari pemikiran saya, bagaimana pihak-pihak berkompeten melakukan tugasnya secara benar dalam pemeriksaan hasil pekerjaan yang berkaitan mutlak dengan penggunaan anggaran daerah (APBD).

Dan, karena menggunakan APBD dan bangunan tersebut juga bisa dikunjungi-dilihat secara langsung oleh masyarakat umum, bagaimana pemerintah daerah bertanggung jawab, bahkan apakah oknum-oknumnya masih memiliki rasa malu sebagai manusia dan rasa keadilan sebagai makhluk sosial terhadap masyarakat mengenai penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat

Maka saya tidak heran ketika di Istana Bogor (6/12/2017) Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani berkata, "Kami laporkan sampai saat ini ada 343 kasus pemerintah daerah yang berhubungan dengan korupsi baik di kejaksaan, kepolisian, maupun di KPK. Ini tentu harus membuat kita semua khawatir kepada kualitas pelaksanaannya."

*******

2017

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun