Mohon tunggu...
M.D. Gusli Piliang
M.D. Gusli Piliang Mohon Tunggu... Jurnalis Independent -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Polemik Tranportasi Online

16 Maret 2016   04:11 Diperbarui: 16 Maret 2016   04:45 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Kehadiran transportasi online turut membantu pemerintah dalam hal menyediakan sarana transportasi yang memberi kenyamanan serta kemudahan bagi masyarakat sesuai ketentuan Pasal 138 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana pemerintah belum mampu memberikan moda transportasi yang memberikan kenyaman serta kemudahan kepada masyarakat. Ketidak mampuan pemerintah ini dapat dilihat dari tingginya angka kejahatan dilingkungan penyelenggara transportasi umum.

Sehingga diawal kemunculan transportasi online, seakan menjadi solusi bagi masyarakat yang jenuh akan transportasi yang sudah ada. Beragam kenyamanan serta kemudahan yang diberikan menjawab harapan masyarakat akan transportasi ideal sesuai dengan dambaan mereka. Kemudahan dan kenyamanan yang diberikan oleh transportasi online adalah modal awal transportasi online masih menjadi pihan terbaik masyarakat.

Transportasi online menjadi pilihan nomor satu bagi masyarakat yang biasa menggunakan moda transportasi untuk keperluan sehari-hari mereka. Tingginya tingkat ketergantuan masyarakat terhadap penyedia layanan transportasi online, akhirnya menimbulkan polemik dikalangan penyedia layanan transportasi. Polemik tersebut, dikaranekan tingkat ketergantungan masyarakat terhadap transportasi online begitu tinggi, sehingga menurunkan pendapatan para penyedia layanan transfotasi yang sudah ada.

Polemik dikalangan penyedia layanan transportasi baik online maupun biasa, tentu dapat menimbulkan tindakan yang dapat merugikan para pihak baik masyarakat selaku pengguna jasa transportasi maupun pihak penyedia layanan. Kalau sudah seperti ini siapa yang patut disalahkan. Tentu tidak ada pihak yang ingin disalahkan atas polemik yang terjadi antara penyedia layanan transportasi tersebut.

Kalau mengacu pada Perturan Perundang-Undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak yang harus bertanggugjawab atas polemik yang terjadi adalah Pemerintah. Kenapa Pemerintah yang harus bertanggungjawab, dari sisi aturan transportasi online tidak memiliki kekuatan hukum, karena kendaraan yang tergabung didalam layanan transportasi online belum memenuhi syarat sebagai angkutan umum sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan.


Untuk itu, mari kita lihat apa penyedia layanan teransportasi online telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  1. Apakah penyedia layanan transportasi online telah “berbadan hukum” sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (21);
  2. Apakah penyedia layanan transportasi online telah mendapatkan “bimbingan, pelatihan, sertifikasi dan izin dari pemerintah daerah” sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b;
  3. Apakah penyedia layanan transportasi online memiliki “izin angkutan umum” sesuai ketentuan Pasal 9;
  4. Apakah pengemudi penyedia layanan transportasi online telah mengikuti “pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum” serta memenuhi syarat “khusus” sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 83 ayat (3) dan ayat (4);
  5. Apakah penyedia layanan transportasi online memiliki “izin dalam trayek atau tidak dalam trayek” sesuai ketentuan pasal 173; dan
  6. Apakah warna TNKB penyedia layanan transportasi online sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dari ketentuan tersebut, apakah layanan transportasi online telah memenuhi syarat penyelenggaraan angkutan umum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atau belum memenuhi syarat. Kalau belum memenuhi syarat, maka siapa pihak yang bertanggungjawab atas polemik yang terjadi antara layanan jasa transportasi baik online ataupun biasa. Kalau kita merujuk pada ketentuan Pasal 5 dan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pihak yang bertanggungjawab adalah Pemerintah. Karena ada proses pembiaran atas kegiatan layanan transportasi yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Udangan.

Kegiatan transportasi online di Indonesia, mulai beroprasi pada tanggal 13 Oktober 2010 (https://id.techinasia.com/kilas-balik-ojek-online-2015) diakses pada tanggal 16/3/2016. Artinya ada pembiaran selama lima tahun lebih yang dilakukan Pemerintah terhadap kegiatan sarana angkutan umum yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang.

Untuk mengatasi polemik yang terjadi, atas pembiaran yang dilakukan pemerintah, harus ada upaya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum kepada penyedia layanan transportasi. Setidaknya langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah menyetop segala bentuk pelayanan jasa transportasi online sampai prosedur penyediaan layanan telah dipenuhi oleh penyedia layanan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun