Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Harapan Toleransi Bermartabat dan Berkeadilan di Kota Bekasi

15 April 2016   23:34 Diperbarui: 15 April 2016   23:39 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Orang beragama yang tidak toleran terhadap agama atau orang beragama yang lain, pada dasarnya mengingkari cita-cita agamanya sendiri serta menolak atau merusakkan kemajemukan agama dalam lingkungan masyarakatnya.

Menolak atau merusakkan kemajemukan agama dalam suatu masyarakat yang majemuk sama dengan menolak atau merusakkan eksistensi masyarakat tersebut Sejak peradaban Bekasi dimulai dari Kerajaan Tarumanagara hingga kekinian, akulturasi budaya, adat, berbaur dalam kebhinekaan, keberagaman, kemajemukan dalam kerukunan.

Hidup rukun saling menghormati sebuah keniscayaan dan menjadi budaya guyub dan rempug dalam tatanan bermasyarakat untuk Bekasi yang bermartabat dan berkeadilan.    

Untuk memelihara keamanan, kerukunan dan sikap saling menghargai antar umat beragama  di Kota Bekasi di Stadion Patriot Candrabhaga dilakukan deklarasi kerukunan antar umat beragama, Sabtu 16 April 2016. Ada beberapa harapan yang patut direnungkan;   

1. Seluruh umat beragama  di Kota Bekasi mempunyai komitmen yang sama untuk  hidup rukun bersama di Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karenanya  secara bersama-sama  menerangi segala usaha yang menjurus kepada pertentangan  Antar Umat Beragama.

2. Mendesak pemerintah bekerjasama dengan seluruh komponen masyarakat untuk mencegah sedini mungkin  terjadinya pertikaian dan kerusuhan serupa didaerah-daerah lainnya, khususnya Kota Bekasi.


3. Menghimbau kepada para pemimpin, para pemimpin agama, para pendidik serta seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk senantiasa waspada terhadap upaya-upaya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

4. Mengajak seluruh unsur-unsur agama dan masyarakat yang ada  di Kota Bekasi  untuk memantapkan  kerjasama dan melaksanakan  kegiatan kemanusiaan.

5. Menghimbau kepada  seluruh pemimpin agama untuk memasyarakatkan kepada umat masing-masing tentang adanya kenyataan  keberagaman agama  yang ada di Indonesia termasuk di daerah Kota Bekasi agar terciptanya kebersamaan yang lebih utuh.

Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi, apabila menemukan kegiatan yang menistakan dan melecehkan suatu ajaran agama, jangalah bertindak hakim sendiri, segera melapor kepada pihak yang berwajib, yakni kepolisian, kejaksaaan, Departemen Agama dan Unsur Muspida, untuk kemudian bisa diselesaikan sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang PelaksanaanTugas Aparatus Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat  Agama Oleh Pemeluk-Pemeluknya.  Dalam pasal 5 dinyatakan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun