Mohon tunggu...
Mujalal, M.Si.
Mujalal, M.Si. Mohon Tunggu... -

Pendidik, Direktur Lembaga Diklat Asia Prestama, Peneliti di Praja Semesta Institut

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tata Kehidupan Sosial

13 September 2016   16:30 Diperbarui: 13 September 2016   18:14 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Apa yang termasuk Hukum Jahiliyah ?

Hukum atau ketentuan atau peraturan yang termasuk dalam aturan jahiliyah adalah yang dibuat oleh manusia pengikut agama selain Islam dan  tidak sesuai dengan aturan Islam.

Tata sosial yang ada di tengah masyarakat harus juga mengikuti tata peraturan yang sesuai ketentuan Islam. Jika tata sosial yang ada disebut budaya atau adat, maka budaya atau adat itu harus yang tidak bertentangan dengan tata sosial kehidupan Islam, yang tidak dilarang oleh Islam.

Misalnya, Adanya peraturan di sekolah umum agar satu kelas selalu terdiri dari siswa putra dan siswa putri, ini sudah tidak sesuai dengan tata sosial kehidupan yang ditentukan oleh Islam. Kalaupun banyak yang menyebutnya bahwa “tata sosial di ruang kelas di sekolah-sekolah umum itu sudah dari dulu memang begitu”, harus dicermati istilah “dari dulu” yang dimaksud itu “dulu” kapan? Paling-paling sejak yang berkata itu tahu. Kapan tahunya? Ya paling-paling sejak dia duduk di bangku sekolah. Jika yang menyebutnya “dari dulu” itu orang yang berusia 50 tahun, dan sekarang tahun 2016, maka dia lahir sekitar tahun 1966. Kita perhatikan, tahun 1966 baru lahir, lalu dia masuk sekolah usia 7 tahun kala itu, berarti pada tahun 1973 baru tahu kondisi di ruang kelas.

Naah  bukankah orang seusia 50 tahun jika menyebutnya “dari dulu” berarti juga tidak lebih dulu dari turunnya Islam. Bukankah Islam turun ratusan tahun sebelumnya, yaitu tahun 571 masehi? “Dari dulu” yang kemudian disebut budaya atau adat, maka harus lah adat dan budaya itu disesuaikan dengan ketentuan Islam yang telah mengaturnya sejak abad ke 6. Sementara adat yang dimaksud baru ada (anggaplah) pada abad 19. Arti sederhananya bahwa orang  yang menyebutnya “dari dulu” itu berarti belum tahu kalau ada ketentuan yang telah di tetapkan oleh Islam, maka dia harus menyesuaikan pengetahuannya dengan Islam. 

Sehingga bukan berarti kalau sudah ada “dari dulu” berarti “sudah benar” dan dipertahankan (bahkan hingga mengorbankan persaudaraan sesama Muslim), tetapi yang menjadi penting adalah adat/budaya/tata kehidupan sosial itu sesuai dengan Islam ataukah tidak. Adat/budaya/tata kehidupan sosial yang sesuai dengan Islam bisa dipertahankan, adat/budaya/tata kehidupan sosial  yang tidak sesuai dengan Islam harus diubah-sesuaikan dengan ketentuan yang bersumber dari Agama Islam. Dengan begitu harus mengubah istilah “dari dulu” menjadi “mulai sekarang” harus begini, harus sesuai dengan ketentuan Islam, karena aturan Islam itu paling modern/terbaru.

Dalam kontek ini banyak juga orang mengatakan “walisongo dulu begini....”

Tentu harus diingat bahwa Sang Walisongo, tugasnya (yang diberikan oleh Khalifah Islam saat itu) belumlah selesai, masih sebagian kecil yang bisa disebarkan, diajarkan, dicontohkan. Dan yang lebih penting menjadi perhatian lagi bahwa Sang Walisongo hadir di masa Indonesia belum Islam, maka mereka berjuang dan berusaha (sebagai rasa tanggung jawab dari keimanannya - bukan sebagai pemimipin ormas atau kelompok) mengubah masa sebelum Islam menjadi Islam menggunakan cara mereka, yang penting bisa menerima Islam dari unsur ketentuan yang paling sedernaha dulu.

Perbedaannya kini, masa sekarang bukanlah masa mengubah masyarakat yang belum ber Islam menjadi Islam tetapi masyarakat Islam yang belum tahu keseluruhan ketentuan dalam Islam menjadi masyarakat Islam yang harus mengetahui dan menjalankan ketentuan Islam sebagaimana yang telah ditentukan oleh Sang Pembuat Aturan yaitu Allah SWT.

Jadi jelaslah bahwa ketentuan/hukum, tata sosial, adat, budaya yang tidak sesuai dengan Agama Islam merupakan hukum Jahiliyah. Hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah?

(Bersambung..... )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun