Mohon tunggu...
Gurgur Manurung
Gurgur Manurung Mohon Tunggu... Konsultan - Lahir di Desa Nalela, sekolah di Toba, kuliah di Bumi Lancang Kuning, Bogor dan Jakarta

Petualangan hidup yang penuh kehangatan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Konsekuensi Berbohong demi Kebaikan dalam Tragedi Brigadir J

6 September 2022   12:49 Diperbarui: 6 September 2022   13:07 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : femina.co.id

 Konsekuensi  pengakuan itu  dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)  dalam pasal 340  mengatakan bahwa  barang siapa  dengan siapa dan  dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana  penjara seumur hidup atau selama  waktu tertentu, paling lama 20 tahun.   Pengakuan FS  konsekuensinya telah dapat kita   prediksi yaitu 20 tahun atau hukuman mati.

Jika kita  prediksi hukuman yang akan diterima FS karena konsekuensi  pengakuannya  maka  perjuangan  ibu PC untuk mengatakan  bahwa berigadi J melakukan pelecehan seks  tidaklah  berbeda nyata.   Tetapi jika  ibu PC berbohong atau mengarang cerita   walaupun kita sulit percaya maka  kita sedih  mendengar bahwa  brigadier J yang lugu dan tulus itu  telah melakukan  tindakan  tidak terpuji. 

Jika perbedaan hukuman bagi FS  tidak berbeda nyata   dengan  tuduhan pemerkosaan  yang dilakukan   brigadir J  mengapa ibu PC melakukannya?  Bukankah itu dosa besar?  Apakah ibu PC tidak sedikitpun memikirkan keluarga brigadir J?  Apakah juga tidak memikirkan  dirinya agar lepas dari kebohongan?  Apakah masih melanjutkan kebohongan  seperti cerita diawal terungkapnya kasus ini?  Sampai kapan  kebohongan ini berlanjut?

Pertanyaan-pertanyaan itu muncul karena kita melihat dari awal cerita teruji bahwa telah nyata terjadi kebohohongan.  Setelah kebohongan  teruji oleh waktu, kita masih melihat ada potensi bohong berikutnya.  Andaikan   kejujuran yang  logis disampaikan kepada kita mungkin  justru hukuman bagi FS akan lebih ringan.  

Ringan karena  kejujuran adan sikap akomodatif selama persidangan.  Mungkin perlu disadari bahwa kejujuran itu menyegarkan hati.

Dugaan kebohongan  lain dialamatkan kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan dan   Kompolnas.  Dalam konteks inilah kita rakyat yang melihat makin risih.    

Sebab, kita melihat  ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses.  Kita melihat sumber informasi mereka cenderung hanya dari pihak ibu PC.   Padahal,  apapun motivasinya pembunuhan tidak pernah diizinkan.

Kita sudah lelah melihat  kebohongan.  Masihkah kita berdebat boleh tidaknya berbohong demi kebaikan?

Demi kebaikan siapakah kita berbohong? Bukankah berbohong   atau menyampaikan informasi bohong  di pengadilan   merupakan  penyampaian   keterangan palsu  yang dapat dijerat pasal pidana?  Kini kita sadar agar hidup kita penuh integritas dan kualitas integritas itu kita latih tiap hari agar naik kelas dalam setiap aktivitas hidup kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun