Seperti yang kita lihat di atas, banyak pengusaha yang sudah merintis usahanya walaupun dalam bentuk usaha kecil-kecilan dalam usia muda, tidak harus menunggu yang bersangkutan mencapai usia tertentu. Meskipun memang ada juga pengusaha-pengusaha yang memulai usaha dan mencapai kesuksesan dalam usia tua, seperti Colonel Sanders misalnya yang mendirikan KFC.
Sekarang mari kita lihat dari sisi risiko seorang PNS yang menjalankan usaha sewaktu memasuki usia senior:
1) kemampuan dan kesiapan menguasai lapangan
ketika seorang PNS yang telah puluhan tahun bekerja sebagai pegawai tiba-tiba dihadapkan pada kenyataan bahwa dirinya akan memasuki dunia wirausaha, apakah pegawai tersebut 100% siap untuk memasuki dunia usaha yang terkenal kejam danpenuh dengan rintangan?
2) post-power syndrom
lebih lagi dengan PNS yang berpangkat/golongan tinggi, misalnya menduduki jabatan Eselon III atau Eselon II. Seseorang yang mengalami post-power syndrome biasanya menganggap bahwa jabatan atau pekerjaannya merupakan hal yang sangat membanggakan bahkan cenderung menjadikan pekerjaannya sebagai dunianya. Sehingga hilangnya pekerjaan karena pensiun dapat memberikan dampak psikologis pada mental seseorang.
3) kemampuan menguasai TI (Teknologi Informasi)
di zaman melek teknologi seperti sekarang, sebagian besar orang memang sudah dibekali dengan pengetahuan penggunaan gadget yang dapat mengkoneksikan mereka dengan orang-orang lainnya. Tetapi setelah mengikuti Diklat Persiapan Purnabhakti ini, apakah seluruh peserta dapat menjalankan sistem penjualannya dengan sistem online dan menyaingi para pengusaha muda lainnya yang sudah gencar dengan online shop facebook, twitter, dan instagram nya masing-masing?
4) risiko rugi
kebanyakan orang pasti mengharapkan mendapat untung dari bisnisnya, kecuali mungkin pengusaha 'gila’ seperti Bob Sadino yang malah berpikiran untuk mencari rugi. Situasi akan berjalan lancar apabila pegawai tersebut mendapatkan untung, tetapi bagaimana ternyata malah rugi yang didapat? Resiko ditipu oleh rekan bisnis, produk tidak menjual, banyak saingan sehingga menyebabkan kerugian puluhan bahkan sampai ratusan juta. Apakah negara mau menanggung kerugian bisnis mantan pengabdinya tersebut? Tentu saja tidak...
Di sini penulis ingin menyampaikan saran bahwa hendaknya komposisi peserta yang diusulkan untuk mengikuti Diklat Persiapan Purnabhakti ini (mungkin juga perubahan nama diklat menjadi Diklat Kewirausahaan misalnya) tidak hanya berasal dari pegawai yang usianya mendekati masa-masa pensiun tetapi juga para pegawai yang sedang berada pada usia emasnya, yaitu pegawai-pegawai usia 20an dan 30an tahun. Di usia seperti ini seseorang biasanya memiliki gairah dan passion yang tinggi, didukung oleh jaringan/networking mereka yang luas dan kreatifitas tanpa batas, dan memiliki risk tolerance yang tinggi dimana adapun kerugian yang mungkin mereka terima dapat dicover dengan usia mereka yang masih muda. Toh juga menurut UU Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tidak ada lagi larangan/batasan bagi seorang PNS untuk memiliki usaha...:)