Beberapa waktu silam, jagat dunia maya kembali dihebohkan dengan isu yang berkaitan dengan Warga Negara Asing (WNA). Belum surut pemberitaan mengenai Kristen Gray, seorang WNA asal Amerika Serikat yang pada akhirnya harus dipulangkan paksa (deportasi) ke negara asal akibat melakukan pelanggaran hukum dengan mengajak WNA lain masuk dan menetap di Bali, kali ini jagat media sosial juga diramaikan dengan pemberitaan mengenai ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia.
Melansir dari laman kompas.com, tercatat sebanyak 153 WNA dari China masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (23/01/2021). Hal ini tentu menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Sebab, saat ini Pemerintah RI telah menerbitkan aturan mengenai larangan sementara masuknya WNA ke Indonesia hingga 08 Februari 2021.
Lantas, muncul pertanyaan, mengapa TKA asal China tersebut tetap bisa masuk ke Wilayah Indonesia? Benarkah Pemerintah RI beri kemudahan akses masuk bagi TKA asal China?
Mengutip pernyataan dari Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada laman cnnindonesia.com, TKA asal China tersebut merupakan subyek pengecualian larangan masuk ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Dirinya menambahkan, hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan  Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, aturan ini juga terkandung dalam SE Direktur Jenderal Imigrasi tentang Penutupan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia.
"150 orang diantaranya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sementara tiga lainnya memiliki visa diplomatik," ujarnya.
Dari kedua aturan tersebut di atas, tercantum bahwa pengecualian pemberian izin masuk ditujukan bagi WNA pemegang visa dinas, visa diplomatik, izin tinggal dinas serta izin tinggal diplomatik. Kemudian, bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) serta awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya, juga diperbolehkan untuk memasuki Wilayah Indonesia.Â
Selain itu, Pemerintah RI juga memberlakukan pengecualian larangan masuk bagi pemohon visa kunjungan satu kali perjalanan dengan alasan kemanusiaan. Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yaitu dalam rangka mengunjungi atau mendampingi anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Pengecualian ini juga berlaku bagi WNA yang ingin masuk ke Wilayah Indonesia dengan alasan untuk keperluan medis.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur mengenai pengecualian larangan masuk ke Wilayah Indonesia khusus untuk TKA asal China saja. Sementara itu, penutupan masuk sementara WNA dipahami sebagai penghentian penerbitan visa baru sebagai syarat utama sebelum memasuki Wilayah Indonesia hingga terbitnya regulasi terbaru yang mengatur mengenai hal tersebut.
Referensi: