Mohon tunggu...
Guntur Widyanto
Guntur Widyanto Mohon Tunggu... Lainnya - #MembumikanImigrasi

Immigration Analyst | Communication Lecturer | Gratitude is pure happiness. Happiness is sure perfection.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

4 Hal Terbaru Seputar Aturan Izin Tinggal bagi WNA di Indonesia

12 Juli 2020   01:19 Diperbarui: 12 Juli 2020   01:16 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagi WNA pemegang ITK dan ITAS yang telah memiliki telex visa dan berada di wilayah Indonesia, maka dapat mengajukan pemberian ITK dan ITAS melalui kantor imigrasi setempat. Namun, pemberian ITK dan ITAS hanya dapat dilakukan apabila WNA telah membayar biaya visa pada kantor Imigrasi setempat sesuai dengan aturan yang berlaku. Nantinya, bukti pembayaran tersebut menjadi bukti yang sah bahwa seorang WNA telah memiliki visa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun