Mohon tunggu...
Soedjarwo
Soedjarwo Mohon Tunggu... -

Aktivis

Selanjutnya

Tutup

Money

Setelah Dituduh Palsukan Surat Keterangan Gaji, Akhirnya Ketua Serikat Tidak Terbukti Bersalah

9 Desember 2016   16:55 Diperbarui: 9 Desember 2016   17:04 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Setelah Dituduh Palsukan Surat Keterangan Gaji, Akhirnya Ketua Serikat Tidak Terbukti Bersalah

Gresik | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin oleh Hakim ketua I Putu Gede Astawa,S.H.M.H  dalam lanjutan kasus pidana Agus Setiabudi (53) yang juga pengurus Serikat FSP KEP Kamis, 8/12/2016, atas dakwaan memalsukan surat atau membuat surat palsu akhirnya menetapkan terdakwa Agus Setiabudi tidak terbukti bersalah dan mengembalikan nama baik terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC FSP KEP Gresik mengatakan, sebelumnya hari senin kemarin tanggal 05 Desember 2016 sampai dengan hari  kamis 08 Desember 2016 telah digelar persidangan Agus secara maraton mulai pembacaan pledoi sampai pembacaan putusan majelis hakim, dalam pledoi penasehat hukum terdakwa menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jum'at, 9/12/2016

"Dalam dakwaan tertanggal 28 November 2016 menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan membuat surat palsu atau memalsukan surat (263 ayat 1) akan tetapi dakwaan JPU terdakwa didakwa pasal 263 ayat 1 dan 2 sehingga harus dibuktikan, karena dalam fakta-fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang mengetahui kalau Agus membuat surat palsu maka tiada kata lain selain hakim memutus bebas terdakwa," kata Efendi selaku wakil ketua Bidang Advokasi DPC FSP KEP Gresik

Selain itu lanjut Efendi,S.H  pada hari selasa, JPU menyampaikan Replik kemudian esoknya penasehat hukum terdakwa yang menyampaikan Duplik setelah para pihak tetap pada pendiriannya maka pada hari ini giliran majelis hakim yang menyampaikan keputusan hasilnya melihat fakta-fakta di persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan baik oleh JPU maupun penasehat hukum terdakwa. 

"Pada putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada hari ini memutuskan terdakwa tidak bersalah melihat fakta-fakta persidangan dan JPU tidak dapat membuktikannya sehingga Agus diputus bebas," ujarnya

Alhamdulillah kalau kita berbuat baik pasti ada jalan keluar sambil terharu mendengar putusan hakim yang juga rekan Agus ketika gugat PT. Titani Alam Semesta di Pengadilan Hubungan Industrial Gresik, pungkasnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun