Gresik | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin oleh Hakim ketua I Putu Gede Astawa,S.H.M.H Â dalam lanjutan kasus pidana Agus Setiabudi (53) yang juga pengurus Serikat FSP KEP Kamis, 8/12/2016, atas dakwaan memalsukan surat atau membuat surat palsu akhirnya menetapkan terdakwa Agus Setiabudi tidak terbukti bersalah dan mengembalikan nama baik terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC FSP KEP Gresik mengatakan, sebelumnya hari senin kemarin tanggal 05 Desember 2016 sampai dengan hari  kamis 08 Desember 2016 telah digelar persidangan Agus secara maraton mulai pembacaan pledoi sampai pembacaan putusan majelis hakim, dalam pledoi penasehat hukum terdakwa menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jum'at, 9/12/2016
"Dalam dakwaan tertanggal 28 November 2016 menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan membuat surat palsu atau memalsukan surat (263 ayat 1) akan tetapi dakwaan JPU terdakwa didakwa pasal 263 ayat 1 dan 2 sehingga harus dibuktikan, karena dalam fakta-fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang mengetahui kalau Agus membuat surat palsu maka tiada kata lain selain hakim memutus bebas terdakwa," kata Efendi selaku wakil ketua Bidang Advokasi DPC FSP KEP Gresik
Selain itu lanjut Efendi,S.H Â pada hari selasa, JPU menyampaikan Replik kemudian esoknya penasehat hukum terdakwa yang menyampaikan Duplik setelah para pihak tetap pada pendiriannya maka pada hari ini giliran majelis hakim yang menyampaikan keputusan hasilnya melihat fakta-fakta di persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan baik oleh JPU maupun penasehat hukum terdakwa.Â
"Pada putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada hari ini memutuskan terdakwa tidak bersalah melihat fakta-fakta persidangan dan JPU tidak dapat membuktikannya sehingga Agus diputus bebas," ujarnya
Alhamdulillah kalau kita berbuat baik pasti ada jalan keluar sambil terharu mendengar putusan hakim yang juga rekan Agus ketika gugat PT. Titani Alam Semesta di Pengadilan Hubungan Industrial Gresik, pungkasnya