Mohon tunggu...
Gunawan
Gunawan Mohon Tunggu... Dosen

Sekedar ingin berbagi melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menjawab Opini Tempo Standar Moral Arcandra

10 September 2016   08:56 Diperbarui: 10 September 2016   11:41 2643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pak Arcandra Tahar secara resmi telah ditetapkan menjadi WNI lagi terhitung 1 September 2016. Secara legal formal pak Arcandra bisa saja diangkat jadi menteri lagi oleh Pak Jokowi karena itu adalah hak prerogatif Presiden.

Mengingat jasa-jasa pak Arcandra selama 20 hari jadi menteri bisa melakukan penghematan anggaran untuk proyek-proyek di kementerian ESDM maka beliau banyak yang tidak suka. Hampir semua mafia yang telah berkutat di bidang energy ini merasa terusik oleh pak Arcandra tahar. Makanya beliau digoyang dengan kasus kewarganegaraannya yang sebenarnya hanya kesalahan administratif saja.

Majalah Tempo pada 5 September lalu menurunkan opini yang menurut saya menyerang pribadi Pak Arcandra. Hal ini kemungkinan mereka lakukan untuk mendeskreditkan Pak Arcandra supaya tidak mungkinj diangkat jadi menteri lagi.

Berikut ini opini tempo dan akan saya jawab per paragrap.

Opini Tempo:

Arcandra dan Standar Moral
JIKA benar Presiden Joko Widodo akan mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, inilah kisah ajaib tentang pembentukan kabinet di Indonesia selama 50 tahun terakhir. Pada 1966, Presiden Sukarno pernah mengangkat Letkol Imam Syafii, yang dikenal sebagai “raja copet Senen”, menjadi Menteri Negara Urusan Keamanan Khusus. Untungnya, “Kabinet 100 hari” itu lebih pandak usianya ketimbang umur jagung.
Pengangkatan menteri memang hak prerogatif presiden. Tapi, sesuai dengan sistem demokrasi yang kita anut, hak itu tidak absolut dan tidak bisa digunakan semau-maunya. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, misalnya, menyebutkan seorang menteri haruslah pertama-tama seorang warga negara Indonesia. Ketika Joko Widodo mengangkat Arcandra, bulan lalu, ia ternyata memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Kalau tidak, mengapa ia dipecat 20 hari kemudian?

Jawaban:

Pak Jokowi mengangkat Pak Arcandra dan memberhentikannya adalah hak prerogatif dan itu wewenangnya penuh jadi tak ada yang salah di sana. Kalau pun setelah 20 hari diberhentikan itu untukmenunggu pak Arcandra mengurus administrasi kewarganegaraannya kembali. Dan terbukti posisi ESDM belum diisi orang baru. Jadi pak Arcandra kemungkinan besar diangkat kembali jadi menteri ESDM.

Opini tempo:

Pemecatan Arcandra--meskipun “dengan hormat”--menjelaskan bahwa ada yang salah dalam pengangkatannya. Untuk sementara ini, yang bersalah dalam pengangkatan itu tentulah bukan Presiden, melainkan orang yang diangkat. Kalau Presiden yang bersalah, tentu ia layak dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Kalau yang bersalah adalah orang yang diangkat, bisakah dijelaskan tingkat kesalahannya? Sampai saat ini, kesalahannya yang nyata adalah tidak memberi keterangan yang benar sepanjang proses pengangkatan.
Tidak memberi keterangan yang benar, terutama dalam kaitannya dengan masalah kenegaraan, identik dengan dusta. Kenyataan ini memang pahit, tapi begitulah adanya. Kepada majalah ini pun Arcandra berdusta dengan mengatakan ia mengambil kewarganegaraan Amerika karena demikianlah yang disyaratkan negara itu bagi orang yang ingin mengambil paten. Ternyata syarat pengambilan paten di sana tidak demikian. Artinya, Arcandra punya kekuatan untuk berdusta.

Jawaban:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun