Mohon tunggu...
Kompasianer METTASIK
Kompasianer METTASIK Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis itu Asyik, Berbagi Kebahagiaan dengan Cara Unik

Metta, Karuna, Mudita, Upekkha

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

4 Urusan Penting dan 7 Cara Menyelesaikannya

7 Juli 2023   05:55 Diperbarui: 7 Juli 2023   05:58 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
4 Urusan Penting dan 7 Cara Menyelesaikannya (gambar: stock.adobe.com, diolah pribadi)

Kehidupan selalu diwarnai dengan urusan, masalah, perkara, atau apa pun julukannya. Ada yang sepele, agak penting, hingga benar-benar penting sampai menyita waktu yang cukup panjang.

Persoalan-persoalan ini sesungguhnya tidak dihadapi oleh perumah tangga semata. Para bhikkhu bahkan memiliki pedoman dalam Pustaka Suci, terkait apa saja yang termasuk urursan penting dan cara menyelesaikannya. Secara umum, yang disebut sebagai urusan penting mengacu kepada empat hal, yakni: 1) adanya perselisihan, 2) tuduhan, 3) pelanggaran peraturan, serta 4) tugas-tugas yang perlu diselesaikan.

Perselisihan yang dimaksud di sini pada umumnya berkenaan dengan ketidaksamaan cara pandang dalam prinsip-prinsip dasar yang diajarkan atau ditetapkan oleh Sang Buddha. Tuduhan biasanya mengacu kepada pelanggaran peraturan kebhikkhuan.

Pelanggaran terbagi dua, yaitu berat dan ringan. Sementara, pelanggaran berat pun terbagi dua lagi, yang masih bisa dipulihkan atau yang tidak bisa dipulihkan. Yang disebut sebagai tugas-tugas yang perlu diselesaikan adalah seperti upacara penahbisan; penetapan area berbatas untuk kegiatan sangha; pengulangan Patimokkha[1], pernyataan kemurnian, atau tekad untuk memurnikan diri setiap dwiminggu; dan lain sebagainya.

Urusan-urusan tersebut memiliki tujuh cara penyelesaian yang akan diterapkan sesuai kasusnya, antara lain: 1) kehadiran di muka, 2) tindakan berdasarkan ingatan, 3) mempertimbangkan ketidakwarasan, 4) tindakan berdasarkan pengakuan diri, 5) tindakan berdasarkan pemungutan suara, 6) tindakan berdasarkan bukti-bukti kejahatan, dan 7) "menutup dengan rumput".

Prinsip "kehadiran di muka" untuk menyelesaikan beberapa kasus memiliki beberapa syarat. Yang paling utama adalah terpenuhinya kuorum bhikkhu yang hadir dalam area yang telah disepakati batasannya. Beberapa kasus membutuhkan dua puluh bhikkhu minimal, beberapa sepuluh, lima, atau empat. Selain itu, pastinya pihak yang memiliki kepentingan perlu hadir juga. Pertemuan harus diakhiri dengan mufakat bulat.

Terkait adanya tuduhan pelanggaran, ini tidak bisa dianggap sepele karena berkenaan dengan nama baik seseorang. Jika tidak ada bukti yang cukup kuat serta pihak tertuduh adalah yang dipahami sebagai memiliki pengingatan yang kuat, maka tuduhan tersebut menjadi gugur. Sebaliknya, ketika pihak tertuduh terbukti benar-benar memiliki gangguan mental, tidak bisa dijatuhi hukuman karena dihitung sebagai tidak waras.

Dalam beberapa kasus lain, ketika pelaku pelanggaran mengakuinya sejak awal, pelanggarannya bisa tergolong ringan. Namun, ketika sudah beberapa kali diinterogasi baru mau mengaku, pelanggarannya bisa jadi tergolong berat. Demikian juga, ketika ada bukti-bukti kejahatan yang cukup kuat, perlu diusut dan diinterogasi hingga pihak tersebut mengakuinya.

Pemungutan suara bisa digunakan ketika perselisihan tidak kunjung selesai, setelah menempuh pelbagai cara termasuk mediasi dengan beberapa perhimpunan. Pada akhirnya, semua masalah yang sudah selesai harus diperlakukan seumpama "kotoran yang ditutup dengan rumput", tidak lagi diungkit di kemudian waktu.

Demikianlah cara-cara yang diizinkan untuk para bhikkhu menyelesaikan urusan penting. Beberapa mungkin dapat diadopsi oleh para perumah tangga untuk menanggulangi urusan yang memiliki kemiripan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun