Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemilik Kendaraan Wajib Tahu Ambang Batas Emisi Kendaraan Biar Tak Ditilang

1 September 2023   16:46 Diperbarui: 2 September 2023   15:21 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas sedang razia emisi kendaraan di DKI Jakarta, 1 September 2023. (Foto: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

Per 1 September 2023, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya bagian Dirlantas menggelar tilang emisi kendaraan di Kota Jakarta. Pelaksanaan ini dilakukan setelah Pemprov memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan emisi kendaraan secara gratis hingga 31 Agustus 2023.

Jenis kendaraan yang diperiksa adalah mobil dan sepeda motor. Seperti diberitakan dalam laman resmi NTCM POLRI, https://ntmcpolri.info, pemeriksaan emisi kendaraan di Jakarta tanggal 1 September 2023 ini difokuskan pada tiga titik wilayah.

Untuk Jakarta Timur, dilakukan di jalan Perintis Kemerdekaan. Di Jakarta Utara dilakukan di jalan RE Martadinata. Jakart Barat dipusatkan di sekitar Taman Anggrek. Sedangkan dua titik lainnya dilakukan di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika di kawasan Jakarta Pusat.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek ambang batas emisi gas buang kendaraan yang sementara beroperasi di jalan. Bagi yang lebih besar dari ambang batas, maka akan didenda dengan uang sebesar Rp 500.000 untuk mobli. Sedangkan kendaraan beroda dua berupa sepeda motor dikenakan denda sebesar Rp 250.000.

Ada pun ambang batas emisi gas buang kendaraan di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pemeriksaan emisi kendaraan roda dua di Jakarta (dok foto: www.vlix.id)
Pemeriksaan emisi kendaraan roda dua di Jakarta (dok foto: www.vlix.id)

Ambang Batas Emisi Gas Buang untuk Mobil

Bagi pemilik kendaraan mobil, maka perlu mengetahui ambang batas emisi gas buang kendaraannya, baik mobil bensin maupun untuk mobil diesel. 

1. Mobil bensin untuk tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

2. Mobil bensin untuk tahun produksi di atas 2027, wajib memiliki kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dengan berat kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas/timbal 50%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun