Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bharada E akan Menghuni Penjara 15 Tahun, Adakah yang Lain?

4 Agustus 2022   08:28 Diperbarui: 4 Agustus 2022   08:41 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bharada E menjadi tersangka setelah diperiksa, Rabu 3 Agustus 2022. Dok nasional.sindonews.com

Akhirnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiung yang lebih trend dengan nama Bharada E resmi dijadikan tersangka setelah diperiksa oleh Bareskrim Polri. 

Penaikan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka ini, diumumkan langsung oleh Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Penetapan tersangka disertai dengan sejumlah alat bukit dan 42 saksi. 

Adapun bunyi pasal 338 KUHP dikutip dari https://id.wikisource.org/, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". 

Sementara pasal 55 juga berkaitan dengan orang-orang yang terlibat di dalamnya seperti menyuruh atau menyarankan. 

Adapun bunyinya pasal 55  ayat 1, "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan". 

Sementara pasal 56 terkait dengan kesengajaan, dimana ayat 1 terkait dengan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.  Dan ayat 2 terkait dengan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Brigjen Andi Rian Djajadi dan foto alm Brigadir J. Dok kolase tribunpontianak.co.id/fiz
Brigjen Andi Rian Djajadi dan foto alm Brigadir J. Dok kolase tribunpontianak.co.id/fiz

Satu tahap sedikit lebih maju, setelah 26 hari tertembak matinya Birgadir J di rumah komandannya, Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tepatnya di tanggal 8 Juli 2022.

Kasus yang begitu menyita perhatian. Utamanya publik yang dengan caranya masing-masing, meminta polisi dan pihak-pihak yang harus mengurus kasus ini, sejujur dan setransparan mungkin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun