Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

11 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli yang Perlu Kamu Ketahui!

7 Desember 2022   16:20 Diperbarui: 7 Desember 2022   16:45 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masing-masing negara mempunyai hukum yang berbeda-beda. Hal ini tergantung dengan kebijakan dari setiap masing-masing negara itu sendiri untuk rakyatnya, karena setiap negara berbeda-beda.

Pada dasarnya, tujuan hukum adalah untuk mengatur apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan. Selain itu, hukum juga berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan, memerintah, serta menghukum.

Hukum memainkan sebuah peranan yang sentral di dalam segala bidang, mulai dari politik, sosial, budaya, sampai ke ekonomi. Menurut Plato, hukum adalah suatu sistem peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang mengikat hakim dan masyarakat. 

Secara umum, hukum merupakan peraturan yang berupa norma serta sanksi yang dibuat untuk mengatur segala tingkah laku manusia. 

Tujuan hukum secara umum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Terdapat banyak pengertian hukum menurut para ahli hukum.

Pengertian Hukum Menurut Ahli

Sumber: pinterest
Sumber: pinterest

1. Aristoteles

Aristoteles merupakan seorang filsuf Yunani terkenal. Aristoteles mendefinisikan bahwa hukum terbagi menjadi dua, yaitu tertentu dan hukum universal.

Dilansir dari Law Explorer, hukum tertentu merupakan aturan yang menetapkan atau melarang berbagai jenis Tindakan. Sedangkan hukum universal adalah hukum alam yang mempunyai keteraturan dan pengarahan internalnya sendiri.

2. Van Apeldoorn

Hukum merupakan suatu gejala sosial. Tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

3. Immanuel Kant

Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan mengenai kemerdekaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun