Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat untuk Pak Anies Baswedan: Kasihanilah Pak Oki

7 Juni 2019   23:47 Diperbarui: 8 Juni 2019   09:47 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Berperilaku tertib

2. Mencegah hal hal yang dapat merintangi /membahayakan Keselamatan Lalu Lintas.

Dari pasal tersebut terlihat jelas bahwa perilaku tidak tertib dan membahayakan dari anak anak ABG tersebut telah melanggar Peraturan yang berlaku, yaitu Undang Undang Lalu Lintas.

Selanjutnya dalam Pasal 234 ayat 1 dan 3 dari Undang undang yang sama dikatakan bahwa, 

Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas penumpang dan atau pemilik barang dan atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi namun di ayat 3 dikatakan bahwa. Ketentuan diatas tidak berlaku jika, 

1. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan,

2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga.

Jadi menurut saya, alangkah tidak adil "seruan" pemberian sanksi terhadap supir yang bapak sebutkan diatas, mengingat "keadaan memaksa" dari pengemudi sebab ia dibawah ancaman dan jika seandainyapun ada yang luka luka, supir/ pengemudi tidak bisa disalahkan jika merujuk pada point ke 2 ayat 3, karena terjadinya luka adalah akibat perilaku anak anak ABG itu sendiri yaitu membajak kendaraan.

Uang sebesar 1.2 juta itu sangat besar untuk ukuran pengemudi Trans Jabodetabek. Pak Oki dalam hal ini tidak bersalah, justru anak anak ABG dan orang tua dari anak anak tersebutlah yang seharusnya dihukum karena kurangnya pengawasan terhadap anak. 

Pak Anies juga seharusnya meminta kepada pihak Mayasari  untuk tidak mengenakan denda kepada Pak Oki. Justru ke 50 anak tersebut harus dipanggil satu persatu untuk meminta maaf kepada Pak Oki.

Pak Anies, hukum selain berfungsi menciptakan keadilan dan ketertiban, juga berfungsi menciptakan keselarasan antara hak manusia yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini perlakuan anak anak ABG ini benar benar sudah tidak selaras dengan fungsi hukum yang saya sebutkan tadi, sehingga merugikan pihak lain dalam hal ini Pak Oki. Mohon permohonan saya ini ditindaklanjuti. Kasihanilah Pak Oki..

Salam Waras dan Salam Damai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun