Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Analisis Hukum Pembayaran Kompensasi Keterlambatan Commuterline

29 September 2017   23:42 Diperbarui: 30 September 2017   00:45 1566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Masalah keterlambatan kereta commuter-line di Indonesia sudah mencapai taraf yang memprihatinkan, betapa tidak? Keterlambatan kereta dan ketidak tepatan waktu, kereta api commuter-line terjadi hampir setiap hari mulai dari keterlambatan bertaraf wajar, yaitu dalam hitungan menit, maupun keterlambatan dalam taraf tidak wajar, yaitu dalam hitungan jam bahkan keterlambatan itu ada yang terjadi beberapa hari berturut-turut. Keterlambatan kereta commuter-line Jabodetabek yang masih dalam hitungan menit mungkin tidak berakibat apa-apa terhadap konsumen, karena tiap-tiap konsumen pasti sudah melakukan tindakan preventif sebelumnya, agar tepat waktu sampai tujuan, misalnya dengan datang ke stasiun lebih cepat atau lebih pagi.

Namun, apabila keterlambatan kereta commuter-lineberlangsung dalam hitungan jam bahkan terjadi beberapa hari berturut-turut inilah yang menjadi masalah dan menimbulkan keluhan dari penumpang. Akibat keterlambatan inipun beragam, yang sudah pasti para karyawan akan terlambat masuk kantor dan di beberapa kantor hal ini berakibat pemotongan terhadap upah karyawan. Bagi pelajar pengguna commuter-line hal ini mengakibatkan pelajar tersebut dihukum karena terlambat.

Menurut Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan kacaunya perjalanan kereta hari ini merupakan tanggung jawab PT KCJ Commuter-line selaku operator KRL. Sebagai operator, anak usaha PT Kereta Api Indonesia ini wajib memberikan kompensasi kepada penumpang (Bambang Priyo Jatmiko; Kompas.com: 2014). Hal ini dikarenakan saat penumpang membeli karcis, saat itulah terjadi perikatan perjanjian antara pihak PT KCJ "(Kereta Api Commuter-Line Jakarta) dengan pihak konsumen yaitu penumpang commuter-line. 

Uraian diatas juga diperkuat dengan UU Perkeretaapian No. 23 tahun 2017 yang dalam Pasal 2 nya mengatakan bahwa, "Karcis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya  "perjanjian" pengangkutan orang, sehingga apabila terjadi keterlambatan kereta, hal ini bisa dikatagorikan sebagai "Wanprestasi Perjanjian", jadi wajib diberikan kompensasi kepada para penumpang sebagai konsekuensi kata sepakat dalam perjanjian. Kata sepakat tersebut terjadi pada saat penumpang commuter-line membeli tiket dengan harga yang sudah ditentukan (Asas Konsensualisme dalam Ilmu Hukum), sehingga dengan kesepakatan antara pihak-pihak yang berjanji secara langsung melahirkan pula hak dan kewajiban kepada para pihak yang melakukan perjanjian.

Mengapa keterlambatan kereta commuter-linebisa dikatagorikan sebagai Wanprestasi Perjanjian? Sebelumnya kita harus membahas dulu, apa yang dimaksud dengan Wanprestasi Perjanjian. Wanprestasi berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda "wanprestatie" yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan (perjanjian), baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang (Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, hal 20).

Walau belum ada keseragaman, beberapa ahli telah memaparkan pengertian wanprestasi atau cidera janji ini diantaranya:

Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, Ia mengatakan bahwa wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali dalam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah "pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi". (Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, (Bandung: Sumur, hal 17.)

Prof. R. Subekti, SH, mengemukakan bahwa "wanprestasi" itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:

  1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
  3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,
  4. Selakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.(R.Subekti, Hukum perjanjian Cet.ke-II, (Jakarta: Pembimbing Masa, 1970), hal 50 .)

Dari uraian tersebut di atas kita dapat mengetahui bahwa seorang diakatakan melakukan wanprestasi bilamana : "tidak memberikan prestasi sama sekali, terlambat memberikan prestasi, melakukan prestasi tidak menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian".

Berdasarkan pendapat para ahli diatas, jelaslah bahwa keterlambatan kereta commuter-line dapat dikatakan sebagai wanprestasi perjanjian karena termasuk dalam pengertian, "melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat", sehingga dalam hal ini PT KCJ karena tidak melakukan prestasi maka iapun diwajibkan untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi.

Sebetulnya mengenai wanprestasi dan ganti rugi ini telah diatur di dalam pasal 134 (4) UU Perkeretaapian No. 23 tahun 2007, yaitu bahwa, "Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan dan gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun