Mohon tunggu...
Gerakan Mahasiswa Pita Ungu
Gerakan Mahasiswa Pita Ungu Mohon Tunggu... -

Gerakan Mahasiswa Pita ungu atau GMPU adalah gerakan mahasiswa yang peduli akan permasalahan kesehatan yang ada dan berkembang saat ini. Mengingat banyaknya permasalahan kesehatan yang terjadi, GMPU memfokuskan gerakannya pada dua masalah, yaitu aksesi FCTC dan drop out RUU Pertembalkauan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Indonesia Negara Surganya Industri Rokok

5 April 2014   21:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:02 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rokok yang sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga kita, dapat dengan mudahnya kita temukan dimana-mana. Dimulai dari harga yang relative sangat murah, semua orang dapat membeli barang yang sangat mematikan ini. Rokok sama halnya dengan bahan zat adiktif lain, bahan yang terkandung didalamnya sama berbahaya dengan NAPZA. Tapi mengapa rokok sangat diistimewakan daripada NAPZA yang lainnya sampai ada RUU Pertembakauanyang saat ini sedang dalam proses pembuatan undang-undang? Dengan alasan beacukai dari industri rokok sangat besar dan dapat menguntungkan Negara selain itu untuk melindungi petani tembakau.

Untuk melindungi petani tembakau selalu menjadi alasan utama, seolah-olah mereka (Pemerintah) bekerja demi untuk kepentingan rakyat Indonesia. Apakah benar mereka membela hak rakyat atau malah terdapat maksud terselubung didalamnya? Coba kita tinjau lahan petani tembakau yang dapat diolah di Indonesia, dari data statistik perkebunan 2010 sebagian besar produksi tembakau Indonesia berasal dari tiga provinsi yaitu provinsi Jawa Timur (39,2%) kemudian Jawa Tengah (19,6%) dan NTB (28,7%) dan sisanya berasal dari Jawa Barat, Sumatera, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Bali dan daerah lainnya. Ini membuktikan bahwa area pertanian tembakau sangat terkonsentrasi hanya dibeberapa provinsi saja. Pada tahun 2009, luas lahan pertanian untuk penanaman tembakau adalah hanya 0,87% (atau kurang dari 1%)dari total lahan pertanian semusim. Bahkan pada tahun yang sama proporsi lahan pertanian tembakau dibanding lahan pertanian secara umum hanyalah 0,38% (fakta tembakau TCSC-IAKMI 2012). Selain luas lahan petani tembakau yang sangat sedikit dalam kurun waktu tertentu luas lahan tembakau mengalami penurunan. Pada tahun 1990-2009, persentase luas lahan tembakau terhadap tanaman semusim menunjukkan kecendrungan yang menurun, yaitu dari 1,16% padatahun 1990 menjadi 0,87% pada tahun 2009. Proporsi lahan tembakau terhadap lahan pertanian, juga menunjukkan kecendrungan yang menurun yaitu dari 0,52% tahun 1990 menjadi 0,38% tahun 2009. Kecendrungan yang menurun ini menunjukkan semakin sedikitnya lahan yang digunakan untuk ditanami tembakau. Meski areal penanaman tembakau menurun, tetapi produksi rokok meningkat pesat pada periode yang sama. Dengan produksi rokok yang meningkat dan luas lahan tanaman tembakau relative menurun mengindikasikan pemenuhan kebutuhan suplai daun tembakau berasal dari impor. Apakah hal ini akan mensejahterakan petani tembakau? Tidak, petani tembakau akan semakin terpuruk keadaannya. Masihkah kita harus mempertahankannya? Haruskah kita membiarkan industri rokok tetap berkeliaran di Negara kita?

Selain ditinjau dari segi keadaan luas lahan tembakau, mari kita coba tinjau dari segi kesehatan. Dalam segi kesehatan pun hampir tidak ada sedikit pun zat yang menguntungkan yang terkandung didalam rokok. Pada tahun 2010 laporan surgeon general mengungkapkan bahwa rokok mengandung 7.000 bahan kimia dimana 400 jenis diantaranya merupakan zat beracun dan 69 jenis tergolong penyebab kanker. Penggunaan tembakau sebagai bahan dasar rokok memiliki kandungan zat nikotin yang bersifat adiktif dan berbahaya. Nikotin dilepaskan pada saat rokok mulai dibakar dan dihisap memasuki paru-paru kemudian keotak dalam hitungan detik. Nikotin yang dihisap ini melepaskan dopamine dan menstimulasi saraf otak perokok sehingga memberikan rasa senang (Neal L.Benowitz,2010).

Karena rokok dapat menyebabkan kecanduan, seseorang tidak mudah terlepas dari rokok tersebut. Sehingga dapat meningkatkan perokok aktif di Indonesia, prevalensi perokok meningkat dari 27% (1995), 31,5% (2001), 34,4% (2004) dan menjadi 34,7% (2010). Prevalensi merokok remaja usia 15-19 tahun atau usia sekolah SMP, SMA dan Perguruan Tinggi meningkat 12,9% dalam kurun waktu 15 tahun (1995-2010), terutama pada remaja laki-laki meningkat sebanyak 24,6% (13,7%-38,4%), dan pada remaja perempuan meningkat sebanyak 0,6% (03%-0,9%). Pada remaja perempuan permasalahan lebih kepada umur pertama kali merokok kurang dari 10 tahun (24,9%) dan tingkat adiksi (6,6%) yang lebih tinggi dibandingkan remaja laki-laki (4%) dari GYTS tahun 2009.

Semakin meningkatnya perokok aktif di Indonesia maka berbanding lurus pula dengan perokok pasif. Prevalensi perokok pasif masih tinggi, dialami oleh dua dari lima penduduk, dengan jumlah besaran sebanyak 92 juta penduduk. Perokok pasif lebih banyak dialami kelompok umur 0-14 tahun, baik laki-laki atau perempuan. Pada kelompok umur ≥15 tahun, prevalensi lebih tinggi pada perempuan dibandingkan penduduk laki-laki. Secara umum jumlah perokok pasif meningkat pada tahun 2010 dibandingkan tahun 2007. Total perokok pasif tahun 2010 sebesar 92.068.357 orang. Perokok pasif perempuan dua kali lebih besar dibandingkan dengan perokok pasif laki-laki. Perokok pasif sangat rentang menjadi korban penyakit akibat rokok karena menghisap asap sampingan yang 3 kali lebih berbahaya dari yang hisap rokok.

Dari segi kesehatan rokok sangat tidak menguntungkan dan dari segi ekonomi pun sangat merugikan Negara walaupun dari beberapa pihak menegaskan beacukai terbesar adalah dari rokok. Merokok sama halnya memiskinkan orang miskin, mengapa? Karena tiga dari empat keluarga di Indonesia memiliki pengeluaran untuk membeli rokok. Proporsi belanja bulanan rokok keluarga termiskin perokok adalah kedua terbesar (12%) setelah padi-padian (18%). Belanja bulanan rokok keluarga termiskin setara dengan 7 kali biaya pendidikan (1,8%) dan 6 kali bagi kesehatan (2,02%). Dibandingkan pengeluaran makanan bergizi, jumlah itu setara 5 kali pengeluaran untuk telur dan susu (2,3%), 2 kali pengeluaran untuk ikan (6%) dan 17 kali pengeluaran membeli daging (0,9%). Jika hal ini tetap berlangsung dapat menyebabkan status gizi masyarakat Indonesia menurun. Sehingga intelektual atau kemampuan otaknya akan menurun dapat diprediksikan 10 tahun yang akan datang generasimu dimasyarakat Indonesia akan tertinggal baik dalam akademik maupun nonakademik karena kemampuan otak yang menurun.

Dari berbagai sudut pandang, rokok tidak ada yang dapat menguntungkan bagi konsumennya dan Negara sikonsumen tersebut. Oleh karena itu, untuk apa kita mempertahankan hal yang tidak menguntungkan bagi kehidupan bangsa Indonesia kedepannya. Hanya di Indonesia yang lemah akan peraturan tentang rokok, PP No 19 Tahun 2012 pun belum terialisasikan dengan baik. Jika hal ini tetap berlangsung akan menyebabkan banyaknya industri rokok yang dapat masuk dengan mudah ke Indonesia karena Negara-negara lain sudah menetapkan peraturan rokok yang sangat ketat mengenai rokok. RUU Pertembakauan tidak menjamin petani tembakau tetap sejahtera karena impor tembakau yang semakin besar di Indonesia dan tidak akan meningkatkan pendapatan Negara seperti yang telah terkandung pada pasal 3 RUU Pertembakauan yang katanya akan meningkatkan pendapatan Negara dan melindungi kesejahteraan Negara. Akan tetapi tidak ada peraturan yang didalamnya untuk menaikan beacukai tersebut, bagaimana ekonomi Negara dapat meningkat? Hanya dengan meningkatnya perokok aktif beacukai yang diterima pun akan meningkat. Akan tetapi dampak pada kesehatan pun memburuk karena dengan meningkatnya perokok aktif, meningkat pulabiaya yang akan dikeluarkan oleh pemerintah untuk pengobatan penyakit akibat rokok. Apakah ini akan meningkatkan ekonomi Negara? Tentu saja tidak, apakah akan mensejahterakan rakyat Indonesia? Tidak juga, lingkar kemiskinan pun akan terus terjadi jika disebuah keluarga miskin yang pendapatan tak seberapa menjadi konsumen rokok. Oleh karena itu, jika pemerintah menginginkan rakyat makmur sejahtera DROP OUT RUU Pertembakauan dan realisasikan PP No 9 Tahun 2012. Kalian adalah wakil rakyat sadarkah kalian dengan tugas kalian? Yang harus melindungi rakyat Indonesia utamakan kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat Indonesia jangan biarkan Indonesia menjadi Negara syurganya industri rokok.

Keperpustakaan

TCSC-IAKMI.FaktaTenbakau Di Indonesia.2013

Indonesia tobacco control network.PetaJalanPengandalianProdukTembakau Indonesia.2013


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun