Jumat, 21 Agustus 2009
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 67/PID.B/2007/PN.MTR. H. Muhammad Izzul Islam, divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, atas kasus ijazah palsu.
Vonis itu dijatuhi majelis hakim yang diketuai Mion Ginting, SH, dalam persidangan tanpa dihadiri terdakwa, yang digelar di PN Mataram,
Dihadapan JPU dan penasihat hukum terdakwa, Ginting menyatakan, majelis hakim meyakini terdakwa Izzul Islam terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu setingkat SMTA saat pencalonannya sebagai Wabup Lombok Barat tahun 2003.
Izzul terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat sehingga divonis delapan bulan penjara sesuai tuntutan JPU.
DASAR HUKUM :
Salah Satu Syarat Bakal Calon Anggota DPR RI, Berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD Pasal 50 ayat (1) menyebutkan Bakal Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD harus memenuhi persyaratan : “TIDAK PERNAH DIJATUHI PIDANA PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH”
ANALISIS :
Berdasarkan Kronologis dan dasar hukum diatas seharusnya H. Muhammad Izzul Islam:
- Tidak bisa Mendapatkan SKCK dari kepolisian karena seseorang yang sedang menjadi pesakitan tidak dapat diberikan SKCK.
- Tidak bisa mendaftarkan diri menjadi Caleg ke KPU jika tidak memiliki SKCK, jika Izzul Islam sampai bisa memenuhi semua syarat pendaftaran ke KPU maka ada INDIKASI PERMAINAN dalam melengkapi syarat yaitu SKCK (karena posisi Izzul Islam mulai dari tahun 2004 memiliki status tersangka seharusnya tidak bisa mendapatkan SKCK hingga yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah/vonis Bebas dan mendapatkan rehabilitasi/pemulihan nama baik).
- Tidak bisa Mengikuti pelantikan pada tanggal 1 Oktober 2010, karena telah mendapatkan vonis yang bersifat final/akhir/berkekuatan hukum tetap (incracht) pada tanggal 21 Agustus 2009.