Mohon tunggu...
Glenn Wijaya
Glenn Wijaya Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat di AKSET Law

Associate di Christian Teo & Partners. Alumnus Fakultas Hukum Rijksuniversiteit Groningen dan Universitas Pelita Harapan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tips Bagi Advokat yang Berkecimpung di Industri FinTech

26 Mei 2019   16:28 Diperbarui: 26 Mei 2019   16:44 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.moengage.com 

Seiring perkembangan zaman, tentulah perkembangan industri berkembang pesat pula. Apalagi di zaman atau era revolusi industri 4.0 ini, banyak sekali teknologi baru yang memiliki kosa kata yang masih unfamiliar bagi banyak advokat, terutama teknologi yang berkaitan dengan industri keuangan, atau sering disingkat menjadi FinTech.

FinTech seakan menjadi hal yang menjadi favorit banyak firma hukum karena begitu banyak permasalahan hukum yang dihadapi dalam industri baru ini. Regulasi seakan hanya bisa mengejar ketertinggalannya, jauh setelah teknologi baru dalam dunia FinTech muncul. Lantas, bagaimana para pemangku kepentingan di dunia FinTech, terutama advokat, dapat ikut arus kemajuan dunia FinTech di Indonesia?

Cara mudahnya adalah dengan cara mengikuti semua perkembangan yang ada di industri FinTech. Bacalah berita-berita terkini tentang semua hal baru yang dikembangkan, misalnya ada perusahaan FinTech baru yang mengeluarkan produk terbaru yang belum pernah ada sebelumnya, atau menggunakan teknologi terkini, seperti blockchain, Artificial Intelligence, machine learning, big data analytics, facial recognition, dsb. 

Cara kedua adalah terus mengikuti perkembangan regulasi yang ada di Indonesia. Meskipun terkesan terlambat, namun otoritas seperti OJK dan BI terus mengeluarkan peraturan yang akan mendampingi perkembangan industri FinTech yang semakin hari semakin kompleks. 

Cara ketiga adalah dengan cara mengambil kursus-kursus online seperti di edX, Coursera, atau FutureLearn di mana anda dapat belajar mengenai dunia FinTech dari sisi teknologi dan keuangan, sehingga anda dapat mengerti apa yang dimaksud dengan blockchain, apa saja kegunaan blockchain, risiko hukum dari penggunaan blockchain di dark web yang illegal, seperti kasus Silk Road, misalnya.

Cara keempat adalah berkecimpung langsung di dunia FinTech, yaitu baik dari bekerja sebagai in-house counsel di perusahaan FinTech, bank yang mengadopsi banyak teknologi baru (TechFin), atau bekerja di firma hukum yang khusus menangani kasus-kasus FinTech.

Dengan mengadopsi cara-cara di atas, advokat yang berkecimpung di dunia FinTech dapat lebih mengerti permasalahan hukum apa yang sebenarnya dihadapi oleh kliennya sehingga advis yang diberikan akan lebih terarah dan konkrit. Dengan begitu, advokat bukan malah membingungkan klien, namun membantu klien secara lebih efektif.

Sekian tips dari saya. Semoga menginspirasi para pembaca semuanya.

Apabila ada masukan, mohon diberikan di kolom komentar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun