Mohon tunggu...
Gladys Angela
Gladys Angela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berkolaborasi dengan Puskesmas Rakit 1, Mahasiswa KKN Tematik UNDIP Tahun 2023 Melakukan Pemicuan Stop BABS di Desa Situwangi

8 Februari 2023   10:26 Diperbarui: 8 Februari 2023   10:31 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Open Defecation Free merupakan suatu situasi dimana masyarakat sudah tidak lagi melakukan praktik Buang Air Besar Sembarangan atau biasa disebut sebagai BABS di lingkungannya. Menurut data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara dalam pendataan rumah BABS pada tahun 2021-2022, sebanyak 59.000+ KK masih berperilaku BABS dimana hanya ada 3 Kecamatan yang sudah ODF dari total 20 Kecamatan, dan 138 Desa/Kelurahan yang sudah mencapai status ODF dari 278 Desa/Kelurahan. 

Hal ini menjadikan Kabupaten Banjarnegara peringkat bawah untuk jumlah praktik BABS. Banyak faktor yang mempengaruhi masyarakat untuk masih melaksanakan praktik BABS ini, seperti kemiskinan ekstrem sehingga tidak mampu untuk membangun atau memiliki akses jamban sehat, selain itu ada beberapa kawasan yang padat penduduk sehingga tidak ada lahan untuk membangun septic tank. Dan kurangnya edukasi serta kesadaran masyarakat untuk memiliki jamban sehat membuat masyarakat masih melakukan praktik BABS di wilayahnya. Hal ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan kegiatan Percepatan ODF di Kabupaten Banjarnegara. 

Untuk mendukung program pemerintah mengenai percepatan ODF, maka UNICEF menggandeng Universitas Diponegoro menyelenggarakan KKN Tematik di beberapa desa di Kabupaten Banjarnegara, salah satunya di Desa Situwangi. Program kerja utama dari KKN Tematik ini adalah upaya percepatan ODF di Desa Situwangi

Kegitan mahasiswa KKN melakukan pendataan kepemilikan jamban sehat yang dibantu oleh para Kader PKK Desa Situwangi, maka data yang diperoleh dari sebanyak 1918 jumlah KK yang aktif terdapat 599 KK (31%) yang masih melakukan praktik BABS terbuka dan 700 KK (36%) masih melakukan praktik BABS terselubung. Hal ini membuat Kecamatan Rakit berada di peringkat 19 dari 20 Desa yang masih melakukan praktik BABS. 

Padahal jika masyarakat masih melaksanakan praktik BABS akan banyak kerugian yang dialami oleh masyarakat baik pribadi maupun secara kelompok. Seperti pencemaran air sungai oleh kotoran manusia sehingga dapat membawa dan menimbulkan berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh bakteri seperti E. Coli yang dapat menyebabkan diare yang jika tidak ditindaklanjuti dengan baik akan menyebabkan kematian. 

Selain itu juga dapat menyebabkan penyakit stunting pada balita yang dapat berdampak kepada generasi selanjutnya, karena stunting dapat menurunkan kemampuan yang dimiliki manusia. 

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Seiring dengan program pemerintah untuk kegiatan percepatan mencapai status ODF 100% maka mahasiswa KKN melakukan berbagai program kerja untuk mendukung kegiatan tersebut. Seperti pendataan kepemilikan jamban sehat, pemetaan kepemilikan jamban sehat, sosialisasi hingga kegiatan pemicuan juga dilaksanakan sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat agar menyadari pentingnya untuk Stop melakukan praktik BABS. Untuk mendukung percepatan ODF di Desa Situwangi. 

Untuk mendukung dan melengkapi rangkaian kegiatan Percepatan ODF maka Mahasiswa KKN melaksanakan kegiatan pemicuan stop BABS sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat. 

Kegiatan pemicuan sendiri adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat, yang dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan masyarakat selama setengah hari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun