Mohon tunggu...
Gita KhoerunNisa
Gita KhoerunNisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Hukum

Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UNDIP Lakukan Edukasi mengenai Bahayanya Pernikahan Dini terhadap Tumbuh Kembang Anak

31 Juli 2021   07:27 Diperbarui: 31 Juli 2021   07:44 2335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Slawi (26/7) -- Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Univesitas Diponegoro yang berlangsung pada tanggal 30 Juni hingga 12 Agustus 2021 dengan mengusung tema "Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's) melalui Kuliah Kerja Nyata". KKN kali ini berbeda dari biasanya, karena dilakukan secara individu di kampung halaman masing-masing mahasiswa. Hal tersebut disebabkan karena masih maraknya penyebaran Covid-19 dan sedang digalakan adanya PPKM.

Pada minggu ke-IV kegiatan Tim II KKN UNDIP Periode Tahun 2020/2021 diisi dengan pelaksanaan kegiatan program kerja berbasis keilmuan (SDG's) yang dilaksanakan oleh Gita Khoerun Nisa (21) Pada hari Senin, 26 Juli 2021 Penyuluhan ini mengenai "Pernikahan Dini Berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Resiko Terburuk terhadap Tumbuh Kembang Anak".

Masih terdapat pernikahan anak (Pernikahan dini) yang marak terjadi dilingkungan setempat. Dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat setempat mengenai arti pentingnya pendidikan, serta masyarakat masih beranggapan bahwa mengenyam pendidikan tinggi ujung-ujungnya hanyalah menjadi seorang ibu rumah tangga. Pemikiran-pemikiran inilah yang perlu dirubah bahwa mengenyam pendidikan formal penting, dengan mengubah mindset (pola pikir) mereka untuk lebih untuk lebih terbuka akan arti pentingnya mengenyam pendidikan formal serta memberikan pemahaman dan pengetahuan akan dampak dan resiko terburuk yang ditimbulkan dari adanya pernikahan dini.

Dalam pengaturan yang baru mengatur tentang batas minimal dilakukannya pernikahan telah tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Rumusan Pasal tersebut adalah perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria dan wanita telah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. Salah satu penyebab adanya suatu pernikahan dini dikarenakan adanya suatu faktor ekonomi. Terjadinya perkawinan usia muda disebabkan oleh masalah ekonomi keluarga, bahwa dengan adanya perkawinan anak-anak tersebut, dalam keluarga gadis akan berkurang satu anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawab (makanan, pakaian, pendidikan dan sebagainya).

Sosialisasi ini dilakukan secara door to door dengan penyampaian materi infografis berisi data pernikahan dini di Indonesia, Pencegahan dan dampak melakukan pernikahan diini serta pernikahan dini menurut beberapa tokoh yang dituangkan dalam bentuk materi yang diprint out yang dibagikan kepada target peserta, yaitu ibu-ibu dan bapak-bapak RT.04/RW.04 Desa Dukuhwringin sebagai refrensi dalam menyampaikan materi perwakilan.

Penulis: Gita Khoerun Nisa, Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum.

Dosen Pembimbing KKN: Ir. Rudy Hartanto, S.Pt., M.P., Ph.D. IPM

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun