Mohon tunggu...
Money

Riba Menjadi Senjata Pengembangan Kemiskinan

11 Mei 2017   11:16 Diperbarui: 11 Mei 2017   12:02 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Artikel ini berisi tentang Riba Menjadi Senjata Pengembangan Kemiskinandalam Islam, yang saat ini banyak yang terjadi dikehidupan nyata, dan masih banyak pula yang belum mengetahui bagaimana hukumnya. Tujuan penulisan artikel ini adalah memberikan pengetahuan kepada manusia yang masih menggunakan riba dan sangat merugikan orang lain. Dari artikel ini dapat disimpulkan bagaimana pemahaman riba sesuai dengan ajaran agama Islam.

Riba yang berarti tambahan, karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari harta pokok yang dihutangkan, baik tambahannya sedikit maupun banyak. Dalam al-Qur’an pengertian riba dipakai untuk istilah bunga. Dari segi ekonomi riba berarti surplus pendapatan yang diterima dari debitur sebagai imbalan karena menangguhkan untuk waktu atau periode tertentu. Riba dilarang bukan hanya di kalangan kaum muslim saja tetapi di kalangan agama lain, seperti Yahudi, Nasrani dan Samawi.

Dizaman yang modern ini masih banyak yang telah menggunakan riba. Banyak dilakukan dikalangan Bank. Bank yang banyak melakukan riba yaitu Bank konvensional. Ketika meminjam uang di bank konvensional untuk menjalankan suatu usaha, bank tersebut menyediakan banyak pinjaman sesuai dengan yang kita butuhkan. Dan melakukan akad tertulis resmi dari bank. Ketika melunasi pinjaman tersebut maka ada harta (uang) tambahan untuk membayar hutang pinjaman di bank. Dengan kata lain disebut bunga pinjaman bank. Kejadian ini termasuk riba. Ada salah satu dalil yang mengharamkan riba dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

Riba secara tegas dilarang oleh al-Qur’an karena riba merupakan kegiatan ekonomi yang menyimpang dari asas kemanusiaan dan keadilan. Riba tak lain mengambil harta orang lain tanpa ada nilai imbangan apa pun. Riba dilarang karena menghalangi pemodal untuk terlibat dalam usaha mencari rezeki. Fenomena praktek riba ini membawa gambaran bahwa pada umumnya riba merupakan senjata efektif untuk mengembangkan kemiskinan. Dengan riba biasanya pemodal semakin kaya dan bagi peminjam semakin miskin dan rugi, maka yang ada orang kaya menindas orang miskin.

Ada sebuah kisah yang diketahui oleh penulis yaitu dikalangan antar masyarakat. Ada seorang bapak yang lagi kesusahan untuk menjalankan usahanya yaitu dengan membuka kedai makanan. Tetapi masalahnya modal yang belum cukup untuk membuka usaha tersebut. Dia membutuhkan uang sebesar Rp 5.000.000 untuk modal awal membuka usahanya. Dari tabungan bapak tersebut hanya ada Rp 2.000.000 saja, dan akhirnya bapak tersebut meminjam uang di tetangganya untuk tambahan modal yang kurang. Dia meminjam uang sebanyak Rp 3.000.000 dan dia akan mengembalikan uang tersebut dalam lima bulan kedepan. Tetangga tersebut memberikannya, tetapi dengan syarat. Syarat itu uang yang dipinjamkannya haruslah ada bunga pinjamannya sebesar Rp 100.000 jadi bapak tersebut nantinya harus mengembalikan uang sebesar Rp 3.100.000 kepada tetangganya. Bapak tersebut sepakat dengan persyaratan itu.

Ada salah satu hadits yang berbunyi yang artinya “Dari Jabir dia berkata, “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pembayar (pemberi) riba, juru tulis riba dan saksi-saksi riba”. Dia berkata, “mereka semua sama”” (HR. Muslim).

Hadits diatas sudah dijelaskan bahwasannya pemakan riba, pembayar riba, juru tulis riba dan saksi-saksinya mereka semua sama-sama melakukan perbuatan yang terlarang. Perbuatan riba jelas sudah dilarang yang tertulis di al-Qur’an dan Hadits. Dan jelas pula perbuatan riba merugikan orang yang telah mendapatkan riba tanpa sepengetahuan hukumnya.

Riba termasuk “sub sistem” ekonomi yang berprinsip menguntungkan kelompok orang tertentu tetapi mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Dalam aspek ekonomi, al-Qur’an datang dengan prinsip keadilan dan “kesucian”. Prinsip itu dituangkan oleh Nabi dalam sunnah-sunnahnya. Untuk ini, nabi melarang pemilikan harta yang (1) haram zatnya, (2) haram cara memperolehnya, dan (3) dampak pengelolaannya merugikan orang lain.

Untuk menghindari riba ini, sebagian orang Islam mendirikan bank tanpa bunga. Seperti halnya bank konvensional, bank Islam mengarahkan perhatian pada “kerjasama dan bagi hasil”. Dan maupun di kalangan masyarakat yang membuka simpan pinjam seperti di bank, carilah pinjaman yang tidak mengandung bunga atau riba.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun