Mohon tunggu...
Giri Lumakto
Giri Lumakto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi Digital

Digital Ethicist | Pemerhati Pendidikan Literasi Digital, Teknologi, dan Budaya | Curriculum Developer for Tular Nalar from Google.org | K'ers of The Year 2018 | LPDP 2016 | STA Australia Awards 2019 | LinkedIn: girilumakto | Twitter: @lumaktonian | email: lumakto.giri@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mari Mengenal Online Magna Carta

23 Februari 2023   23:12 Diperbarui: 23 Februari 2023   23:18 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ICharter oleh Olha Ruskykh

Magna Carta atau Great Charter (Perjanjian Agung) juga ada versi digitalnya. Bukan berarti Magna Carta yang bisa diindex Google. Tetapi Magna Carta Online sesungguhnya. Sebuah perjanjian tertulis dan disetujui bersama-sama untuk melindungi semua user di dunia digital.

Online Magna Carta senditi telah diakui dan dijalankan beberapa tokoh. Namun catatan tertua terkait Magna Carta Online berjudul Grand Charter on Information Freedoms Signed at Wartburg Castle in Eisenach,  Germany pada tanggal 4 Januari 1997.

Isi dari Grand Charter on Information Freedoms mengatur perlindungan di dunia digital sesuai dengan perlindungan HAM di dunia nyata. Isi dari Magna Carta online ini adalah bahwa:

Pertama, terkait pikiran bebas, kita memiliki hak untuk bebas, berpikir, memiliki kebebasan atas ide dan pendapat. Dan kemudian muncul interaksi dengan orang lain dan menyebarluaskannya dengan kata, tulisan dan gambar. 

Kedua, kebebasan berpikir menjadikan informasi bebas dan tidak terbatas dari sumber yang tersedia. Baik digunakan untuk umum dan penciptaan pendapat dalam interaksi dengan pendapat dengan orang lain (atau kebebasan informasi dan komunikasi).

Ketiga, penemuan telepon, radio, televisi, dan komputer  memungkinan penyebaran informasi dan pendapat yang lebih cepat dan luas. Perangkat ini memungkinkan pertukaran informasi dan pendapat dua arah secara real-time dan multilateral. Era baru media dan komunikasi tak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga peraturan HAM baru dan valid secara global.

Keempat, arus bebas orang, informasi, dan pendapat lintas batas tetap bertentangan dengan kepentingan kekuasaan dan pasar. Stasiun radio dan televisi pun didisrupsi kediktatoran. Kebebasan berbicara online penuh dengan ketakutan dan kekhawatiran. Oleh karena itu, peluang baru TIK dilindungi secara global, seperti dari pasar monopoli, oligopoli, kartel dan penggunaan kekuasaan secara politik.

Kelima, informasi menuntut pembatasan karena visi warga dunia yang bebas dan mandiri hanya dapat diwujudkan secara online. Aturan ini mencakup rumah virtual yang dapat diakses sendiri secara global. Walau sesuai dengan hak atas ketidakmampuan rumah, hak ini menjaminpartisipasi dalam jaringan, mirip dengan hak untuk bekerja, perumahan atau hak untuk menggunakan taman kanak-kanak.

Keenam, di Internet, tidak hanya HAM demi kebebasan berpendapat dipraktekkan. Tetapi juga kebebasan atas informasi dan komunikasi serta hak perlindungan terhadap pelanggaran. Hal ini juga menjadi fondasi kebebasan berbicara ekstra-nasional dan supranasional dalam jejaring.

Ketujuh, tidak ada kebebasan yang tidak terbatas. Perlu ada penghormatan dan perlindungan pada martabat manusia, HAM universal, serta kebebasan pengguna secara online. Hal ini dilakukan secara sukarela dan kolektif dengan Netiquette. Hanya dalam keadaan darurat ada sanksi hukum yang dikenakan pada pelanggar. Lalu juga  bahwa penyensoran tidak diperbolehkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun