Jangan sampai masyarakat menjadi korban ketidakadilan karena ada oknum-oknum yang memiliki sifat partikularlistik bagi dirinya sendiri yang hannya menjadikan kerugian bagi masyarakat yang berdampak. Karena di saat seperti ini pemerintah harus bisa berkeadilan bagi semua pihak masyarakat seperti memberikan bantuan khusus bagi masyarakat kurang mampu atau pun bagi masyarakat kelas atas bisa ikut membantu masyarakat yang kurang mampu. Karena tujuan dari ini semua adalah kembali lagi kepada tujuan Rawls bahwa keadilan harus berlaku dan bisa dinikmati dan semua masyarakat mempunyai hak-hak itu untuk didapatkan.Â
Dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Secara tegas telah menempatkan keadilan sosial sebagai pilar utama dalam mewujudkan suatu tatanan sosial bernegara untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dalam hal ini opini tulisan saya ingin menjelaskan bahwa disaat seperti ini tantangan bukanlah suatu hal yang tidak bisa dilewati bagi pemerintah.Â
Disini tanggung jawab pekerjaan rumah pemerintah akan hal pemerataan dan keadilan untuk membantu masyarakat Indonesia yang berdampak ekonominya baik krisis ataupun tidak harus diberikan secara utuh tanpa memandang strata sosial. Hak-hak sebagai warga negara harus dipenuhi dengan baik dan saksama.Â
Jangan sampai pemerataan keadilan bantuan ini malah dijadikan sebuah tantangan yang lebih rumit saat dijalankannya. Sebagai penutup tentu saja karya opini saya bisa aja ditentang oleh banyak perspektif lain di masyarakat, tetapi saya rasa untuk bicara keadilan di tengah situasi seperti ini juga apa yang prinsip-prinsip teori John Rawls berikan mjungkin dirasa tulisan opini saya dapat membantu para pembaca untuk mengetahui tantangan pemerintah dalam memberikan rasa hak-hak keadilan kepada masyarakat sekitar agar keadilan ini bisa menjadi suatu tumpuan baru di tengah masyarakat untuk menjadikan good governance kepada seluruh lapisan masyarakat.