Agenda RUPS Perubahan Modal Dasar dan Ketentuan Kuorum dalam Pelaksanaannya
Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Penyelenggaraan RUPS dihadiri oleh para pemegang saham suatu perseroan guna menentukan arah kebijakan perusahaan dan membahas mengenai hal-hal yang akan dilakukan oleh perusahaan serta membahas mengenai langkah-langkah yang dianggap perlu demi kepentingan perusahaan. Di dalam pelaksanaan RUPS, terdapat salah satu agenda RUPS yaitu agenda perubahan modal dasar dengan ketentuan yang akan diuraikan di bawah ini.
Agenda Perubahan Modal Dasar
Pasal 42 ayat (1), kuorum mengikuti Pasal 88 yaitu 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir.
Pasal 42 ayat (1), menyebutkan:
"Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar".
Kemudian ketentuan kuorum dalam pelaksanaan RUPS tersebut diatur di dalam Pasal 88, dengan ketentuan:
RUPS Pertama:
- RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
RUPS Kedua:
- Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua.
- RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
RUPS Ketiga:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).