Mohon tunggu...
Gina Rojanatun Nisa
Gina Rojanatun Nisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Universitas Muhammadiyah Jakarta

hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hancurnya Keadilan Hukum di Indonesia

20 Januari 2023   15:42 Diperbarui: 20 Januari 2023   15:42 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sudah kita ketahui bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum. Semestinya sudah diwajibkan harus menegakkan hukum keadilan. Penegakkan hukum yang adil sudah disahkan oleh pemerintahan dalam tatanan pemerintahan yang sedemikian rupa. Dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa semua masyarakat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.

Indonesia berstatus negara hukum, kita sebagai warganya harusnya menerapkan segara prinsip-prinsip yang dilaksanakan oleh negara hukum. Setiap individu wajib mendapatkan suatu keadilan dalam menjalankan hidup bermasyarakat dan bernegara. Semua ini dijelaskan dalam dasar negara Indonesia yaitu dalam Pancasila sila ke-5 "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Maksud dari keadilan ialah pengakuan serta pelakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

Thomas Hubbes pernah berkata "Jika keadilan merupakan sebuah perbuatan yang diaktakan adil ialah apabila semua sudah didasari sebuah perjanjian yang telah disepakati." Dalam artian bahwa keadilan yang berlaku di dunia hukum harus sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dengan artian perjanjian yaitu peraturan yang telah disahkan dan dijalankan dengan semestinya oleh seluruh masyarakat, tanpa ada pengecualian. Namun, selama ini yang sudah kita ketahui masih banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan dengan prinsip keadilan, serta norma yang berlaku di Indonesia. Bahkan banyak sekali dikalangan pemerintahan Indonesia yang mempermainkan keadilan hukum dengan memanfatkan jabatannya.

Namun sangat disayangkan sekali saat ini masyarakat Indonesia tidak lagi menegakkan keadilan hukum, tidak lagi menjadi aspek penting dan juga pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mirisnya masyarakat Indonesia sekarang sudah memaklumi ketidakadilan terutama pada rakyat kecil yang oleh negara. Kita harus kembali mempertanyakan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Contohnya seperti kasus Nenek Asyani  berusia 63 tahun yang mengais keadilan tetapi berujung pahit dan akhirnya  dinyatakan terbukti bersalah telah mencuri kayu jati, dan divonis satu tahun penjara beserta denda Rp500 juta.

Penegakkan hukum di Indonesia tidak sama sekali meperjuangkan dan memberikan suatu keadilan bagi masyarakat yang tertindas. Namun hukum itu sendiri dijadikan sebagai indikator kontrol oleh para pejabat tinggi negara yang beprilaku semena-mena terhadap rakyatnya. Orang yang mempunyai uang sudah jelas akan mendapatkan kemenangan dalam hukum Indonesia dan keadilannya tidak akan diganggu gugat jika melanggar aturan negara. Tetapi, jika ada kesalahan yang dilakukan oleh rakyat kecil pasti akan langsung dijatuhkan hukum dan dihakimi dengan sebelah mata oleh hukum negara tanpa adanya rasa nurani.

Bahkan masyarakat ada yang tidak bersalah tetap dijebloskan ke penjara oleh hukum. Sedangkan para pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara dengan bebasnya berkeliaran dan dimudahkan dalam hukum. Rakyat terus-terusan menonton koruptor yang dihukum rendah, para pejabat yang hidup bermewahan, tetapi kemiskinan terus merajalela.

Zaman sekarang lebih sering kita jumpai penegak hukum yang lebih mengutamakan suatu kepastian hukum dari pada sebuah keadilan. Padahal sudah jelas bersalah tetapi masih mendapatkan pembelaan sehingga sulit sekali dalam menegakkan keadilan hukum. Hukum tidak lagi menjadi pedoman dasar negara Indonesia. Kebanyakan masyarakat memiliki pemikiran bahwa keadilan hukum saat ini bisa dibeli dengan mudah oleh para penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan penegakan hukum secara adil dan menyeluruh.

Keadilan hukum sudah seharusnya menjadi nilai dasar yang diterapkan dalam kehidupan bernegara, agar terciptanya kesejahteraan seluruh warga dan wilayahnya. Dengan demikian, penegakkan dan keadilan wajib untuk menjamin dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Diperlukannya infrastruktur hukum yang meliputi aparat penegak hukum dan juga lembaga penegak hukum dalam upaya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.  Namun, bukan hanya sekedar penegak hukum saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh warga negara yang diatur sesuai dengan Pancasila dan peraturan hukum negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun