Mohon tunggu...
Gilang Rizki
Gilang Rizki Mohon Tunggu... Mahasiswa

Seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lima Tahun Pasca Penerapan PSBB Dalam Menangani Pandemi COVID-19 di Jawa Barat, Apakah Langkah Awal yang Tepat?

30 Mei 2025   19:10 Diperbarui: 30 Mei 2025   19:22 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Data Penulis

Coronavirus disease 2019 atau yang biasa dikenal dengan COVID-19 merupakan penyakit yang diakibatkan oleh infeksi virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS- CoV-2) yang di mana virus ini dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan, mulai dari gejala ringan seperti flu hingga infeksi paru-paru, seperti pneumonia.

Pada hari Senin, 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa terdapat 2 WNI yang terinfeksi COVID-19. Dilansir dari situs indonesia.go.id, dijelaskan oleh Menteri Kesehatan, Agus Putranto, kedua WNI terpapar COVID-19 dari Warga Negara Jepang yang tinggal di Malaysia.

Lantas bagaimana pemerintah dalam menyikapi pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia?

Sebagai langkah awal dalam menangani pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengacu pada UU No. 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berdasarkan UU ini, PSBB merupakan pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi atau terkontaminasi penyakit (Kompaspedia, 1 Agustus 2021). Penerapan dari PSBB membatasi beberapa kegiatan sosial yang berpotensi menimbulkan kerumunan, maka dari itu dilakukan beberapa pembatasan, seperti:

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja;
  • Pembatasan kegiatan keagamaan;
  • Pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum.

Dilansir dari situs resmi Bappeda Jawa Barat, Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat saat itu mengatakan bahwa hasil evaluasi dari pengimplementasian PSBB di Jawa Barat memperlihatkan tren penularan COVID-19 mengalami penurunan, yang di mana rata-rata penambahan kasus per hari menjadi 21 kasus/hari yang awalnya 40 kasus/hari. Tingkat rata-rata kematian menjadi 4 jiwa/hari dari yang awalnya 7 jiwa/hari dan penurunan pasien yang dirawat di rumah sakit dari 430 pasien/hari menjadi 270 pasien/hari serta indeks penularan yang mengalami penurunan menjadi 1.07 ro.

Berdasarkan data tersebut, dapat dinyatakan bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah awal dalam menangani pandemi COVID-19 sudah cukup efektif dalam mengurangi penyebaran pandemi COVID-19. Namun, memang dalam pengimplementasian kebijakan tersebut masih terdapat beberapa kekurangan, seperti kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sumber daya serta infrastruktur yang terbatas, tidak seragamnya implementasi kebijakan, pengawasan dan penegakan protokol yang ada masih lemah, serta masyarakat yang masih sulit untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Tetapi, sebagai langkah pertama atau awal dalam menangani pandemi COVID-19, penerapan kebijakan PSBB di Jawa Barat dinilai sudah cukup efektif. Dilansir dari detik.com, dijelaskan bahwa dilakukan survei oleh Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) mengenai penerapan PSBB. Terdapat 405 responden yang terdiri dari 47,7% laki-laki dan 52,3% perempuan. Dari 2.324 panel responden, terdapat 17,4% yang menjawab (response rate) dan metode yang digunakan adalah telesurvei. Dalam telesurvei, responden ditanyakan "Dari skala 1-10 seberapa efektif kegiatan berikut (termasuk PSBB) dalam menghambat persebaran virus Corona/COVID-19? Jawaban rata-rata dari 405 responden berkisar di angka 8,40 dalam skala 1 -- 10, yang artinya responden menilai PSBB efektif dalam menangkal penularan COVID-19 (Detiknews, 22 April 2020).

Maka dari itu, pelajaran yang dapat diambil dari pandemi COVID-19 dan pengimplementasian kebijakan PSBB adalah walaupun dalam pengimplementasian suatu kebijakan sudah cukup efektif, tetap saja masih diperlukan koordinasi yang efektif antara pemerintah dan daerah. Karena komunikasi dan kolaborasi lintas sektor dibutuhkan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan berjalan dengan efektif. Selain itu, dalam melakukan sosialisasi dan edukasi dapat dengan melakukan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis pada pemahaman serta kesadaran masyarakat yang perlu diperkuat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun