Mohon tunggu...
Gilang Damar Argi Pangestu
Gilang Damar Argi Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Hobi Basket Kepribadian Ganda

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Anggaran dan Sumber Pembiayaan

30 April 2024   14:17 Diperbarui: 30 April 2024   14:27 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Anggaran dan sumber pembiayaan merupakan dua konsep yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pemerintah. Anggaran adalah alokasi dana yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dalam satu tahun anggaran. Sedangkan sumber pembiayaan adalah  dari mana dana itu berasal, seperti APBN (Anggaran Pendapatan dan Peruntukan Daerah) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Peruntukan Daerah).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN memuat daftar rencana pendapatan dan belanja pemerintah secara sistematis dan rinci pada tahun anggaran (1 Januari sampai dengan 31 Desember). APBN, APBN perubahan, dan pertanggungjawaban tahunan APBN  ditetapkan dengan undang-undang.

Fungsi APBN meliputi pengalokasian, penyaluran, pemantapan, perizinan, perencanaan, dan pengaturan.

 Berikut uraian jenis-jenis penerimaan dan pengeluaran dalam APBN:

  • Sumber-sumber penerimaan pemerintah pusat:

o Penerimaan dalam negeri meliputi penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Pendapatan tersebut meliputi pendapatan minyak, gas alam (migas), dan nonmigas. Pajak dalam negeri meliputi pajak penghasilan (migas), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hak milik atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak masu dan  lainnya.

 Penerimaan dari sektor nonmigas meliputi pajak dan bukan pajak.


 o Pendapatan luar negeri meliputi pendapatan  sumber daya alam, keuntungan badan usaha milik negara (BUMN), dan pendapatan negara tidak kena pajak lainnya.

2.    Belanja Pemerintah : Belanja Pemerintah Pusat dan Belanja Pemerintah Daerah : Belanja Pemerintah Pusat meliputi belanja pembangunan nasional, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembiayaan belanja sehari-hari dan Pembangunan. Belanja pemerintah daerah ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat daerah dan menciptakan stabilitas nasional yang stabil dan dinamis.

3.      Sumber penerimaan negara : Pajak : Termasuk pajak penghasilan (migas), PPN, PBB, BPHTB, cukai dan pajak perdagangan internasional. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Meliputi penerimaan sumber daya alam, laba BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. Hibah: Pendapatan dari  sumbangan atau bantuan dari negara lain atau organisasi internasional. Semua sumber pendapatan ini mendukung pengeluaran pemerintah dan memainkan peran penting dalam pengembangan dan pelayanan  masyarakat.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan peraturan daerah. Tahun anggaran APBD meliputi tahun mulai  tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan bahwa APBD mempunyai beberapa fungsi antara lain: Fungsi Persetujuan - Anggaran daerah merupakan dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah  pada tahun yang bersangkutan.

Fungsi Perencanaan - Anggaran daerah memandu para manajer dalam merencanakan kegiatan tahun berjalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun