Buku Dinamika Pergulatan Politik Hukum Islam di Indonesia karya Dr. Abdul Ghofur, M.Ag. ini menyajikan uraian komprehensif tentang perjalanan panjang hukum Islam dalam konteks politik di Indonesia. Buku ini dibagi dalam beberapa bab utama yang membahas dari dasar teori sampai praktik politik hukum Islam di Indonesia dari masa awal Islamisasi hingga era Reformasi.
Bab I: Konsep Dasar Politik Hukum Islam
Pada bagian awal, penulis menjelaskan tentang apa itu politik hukum dalam perspektif umum, kemudian membawanya ke dalam konteks Islam. Politik hukum Islam diartikan sebagai upaya sadar untuk menempatkan hukum Islam dalam posisi strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bab ini juga menguraikan:
-
Perbedaan antara hukum Islam sebagai norma ilahiyah dengan hukum negara yang bersifat positif.
Landasan normatif politik hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah, ijma', dan qiyas.
Perdebatan antara kelompok yang menginginkan formalisasi syariat (hukum Islam masuk dalam undang-undang negara) dan kelompok yang melihat Islam lebih pada nilai substansial yang menginspirasi kebijakan negara.
Bab II: Sejarah Politik Hukum Islam di Masa Pra-Kemerdekaan
Bab ini menelusuri masa kolonial, terutama pada era Belanda. Hukum Islam diakui sebatas hukum adat yang berlaku bagi masyarakat Muslim, khususnya di bidang perkawinan, waris, dan wakaf. Namun, Belanda sangat membatasi penerapan hukum Islam publik (jinayah, siyasah, ekonomi). Penulis menjelaskan:
Bagaimana Compendium Freijer (1760) di Batavia menjadi rujukan pengadilan untuk urusan orang Islam.
Receptio in Complexu (Snouck Hurgronje) teori yang menyatakan bahwa orang Islam di Indonesia tunduk sepenuhnya pada hukum Islam.
Receptio a Contrario (Hazairin) menyatakan justru hukum adat yang berlaku kecuali jika bertentangan dengan Islam.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!