Mohon tunggu...
Gigih adhi pambudi
Gigih adhi pambudi Mohon Tunggu... Lainnya - Ah shit here we go again

Mahasiswa S 1 Untirta jurusan Pendidikan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Pedagang Kaki Lima Penyebab Kemacetan di Kecamatan Cisoka

8 Desember 2020   20:25 Diperbarui: 8 Desember 2020   20:40 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia selalu punya cara untuk bertahan hidup dalam kondisi sesulit apapun dan dapat beradaptasi dengan baik dengan lingkunganya . Terkhusus masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan maupun daerah penyangga perkotaan atau biasa di sebut suburban. Masyarakat kota dengan kehidupan yang heterogen dan serba kompleks serta lapangan pekerjaan yang dapat ditemukan dimana saja tak jarang menghadapi berbagai macam permasalahan sebagai contoh adalah Pedagang Kaki Lima yang pada hakikatnya sangat di butuhkan oleh masyarakat akan tetapi di sisi lain juga memunculkan berbagai masalah.

Masyarakat kota terutama yang tinggal di suburban memang memiliki posisi yang kurang menguntungkan dalam melakukan bisnis berdagang terutama bagi mereka yang tidak memiliki lapak tetap untuk berjualan. Bagi mereka yang tidak memiliki tempat atau lapak tetap untuk berdagang dan memiliki modal yang pas- pasan maka , berdagang kaki lima keliling atau mangkal adalah pilihan yang masuk akal dan terjangkau bagi mereka. 

Pedagang  Kaki  Lima  (PKL)  adalah  usaha  sektor  informal  berupa  usaha  dagang  yang  kadang-kadang  juga  sekaligus  produsen.  Ada  yang  menetap  pada  lokasi   tertentu,   ada   yang   bergerak   dari   tempat   satu   ke   tempat   yang   lain (menggunakan pikulan, kereta dorong) menjajakan bahan makanan, minuman dan barang-barang  konsumsi  lainnya  secara  eceran.  PKL  Umumnya  bermodal  kecil  terkadang hanya merupakan alat bagi pemilik modal dengan mendapatkan sekedar komisi sebagai imbalan atau jerih payahnya.

Para PKL biasanya tidak memiliki tempat yang resmi atau tetap saat berjualan. Mereka merupakan pedagang yang dapat berjualan berpindah- pindah sesuai dengan kondisi tempat dan pelanggan. Pedagang Kaki Lima biasanya dapat di jumpai di pinggir jalan salah satunya aalah pedagang kaki lima di kawasan perempatan Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. 

Mereka memilih tempat berjualan di pinggir jala raya karena banyaknya pembeli yang datang membeli dagangan mereka selain itu para pedagang juga terpaksa berjualan di sana karena memang tidak  disediakan tempat lain untuk berjualan. Masalah yang kemudian di timbulkan sebagai efek dari adanya kegiatan jual beli oleh PKL di perempatan cisoka tidak lain adalah kemacetan karena para pedagang cenderung menggunakan sebagian bahu jalan selain kemacetan masalah lainya juga muncul dari hilangnya jalur pejalan kaki di pinggiran jalan.  

Kondisi ini di perparah dengan adanya pembiaran dan ketidak tegasan dari aparat dan pemerintah lokal sehingga sistem yang ada tidak dapat berjalan dengan baik. Karena sistem yang ada di dalam masyarakat tidak berfungsi dengan semestinya maka terjadilah berbagai penyimpangan di dalam kehidupan masyarakat baik itu disengaja maupun tidak di sengaja.

Padahal keberadaan PKL di tempat umum di seluruh wilayah kabupaten Tangerang diatur dalam Tangerang no 8 Thn 2015 pasal 10 ayat 1-5. Yang menjelaskan bahwa keberadaan PKL dan yang menyediakan tempat bagi para PKL tersebut adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Fenomena sosial ini dapat di analisis dengan teori structural fungsional . Dimana dalam teori ini di jelaskan bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia yang memiliki struktur dan di dalam struktur tersebut terdapat pembagian pekerjaan sesuai dengan keahlian dan terdapat peraturan supaya apa yang ada dalam struktur tersebut dapat berjalan sesuai fungsinya masing- masing agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

 Menurut analogi yang dikemukakan oleh tokoh sosiologi Hebert Spencer , Masyarakat di ibaratkan sebuah organ  yang bekerja di seluruh tubuh secara wajar. Sehingga dapat di ketahui penyebab terjadinya problematika PKL di pinggir jalan yang menyebabkan kemacetan di Kec. Cisoka , Kab. Tangerang adalah karena salah satu bagian dari struktur tatanan masyarakat yang dalam kasus ini adalah norma hukum tidak berjalan dengan semestinya.

Dari penjabaran dan analisis dengan teori tersebut , penulis dapat memberi kesimpulan  bahwa ada penyebab mengapa para pedagang  kaki lima di kawasan Kec. Cisoka sulit untuk di tertibkan.  Yang pertama adalah tidak adanya tempat memadai untuk membuka usaha kaki lima . Ketiadaan tempat berjualan yang layak membuat para pedagang kaki lima harus berjualan di pinggir jalan raya selain karena memang tidak memiliki tempat yang tepat para PKL ini juga beralasan apabila berdagang di pinggir jalan sangat menguntungkan karena pembeli yang lewat dapat langsung melihat pedagang tersebut dan membeli daganganya.

Kedua adanya pembiaran dari pemerintah setempat terhadap PKL yang mengganggu ketertiban lalu lintas yang mengakibatkan peran pemerintah lewat peraturan perundang undangan tidak berjalan dengan semestinya. Padahal menurut perda Kab Tangerang no 8 Thn 2015 pasal 10 ayat 1-5 pemerintahlah yang bertanggung jawab dalam penempatan PKL agar tidak mengganggu ketertiban. Lagi- lagi peraturan tersebut terpaksa di langgar oleh pemerintah daerahnya sendiri karena memang tempat yang ada sudah tidak cukup menampung para PKL selain itu tempat itu juga relatif sepi pembeli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun