Akhir-akhir ini kualitas udara di Jakarta menjadi sorotan dan diperbincangkan oleh banyak orang. Bukan menjadi apresiasi, tapi malahan kualitas udara di Jakarta ini bak bencana dan pembunuh diam-diam.
Bagaimana tidak, Jakarta mempunyai kualitas udara terburuk ketiga di dunia, satu tingkat di bawah Kota Dhaka di Bangladesh.
Tidak hanya itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta mengajukan gugatan terkait kualitas udara di Jakarta yang sangat buruk ini.
Sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta itupun digelar pada hari Kamis (1/8/2019) yang lalu dengan tergugat mulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden Indonesia.
Tidak tinggal diam daerah di bawah kepemimpinannya mendapatkan citra yang buruk, Anies Baswedan pun terlihat seperti memberikan "perlawanan" dengan mengambil tindakan untuk menyelesaikan permasalahan kualitas udara yang tidak bisa ditangani dengan cepat sehingga membutuhkan waktu yang sangat panjang.
Anies dalam "perlawanannya" menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta tentunya yang sudah ditandatangani pada 1 Agustus yang lalu.
Dalam Ingub yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan itu pun ternyata banyak hal yang menarik. Seandainya eksekusi bisa dilakukan dengan maksimal dan bekerja dengan baik, kemungkinan besar kualitas udara di Jakarta yang sudah sangat mencekam itu bisa ditekan.
Lantas apa saja isi dari Instruksi Gubernur tersebut? Mari kita bedah satu per satu dan lihat celah mana saja yang bisa menjadi sisi buruk dari eksekusi dari aturan yang baru saja ditandangani oleh Anies Baswedan ini.
1. Peremajaan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi
Pertama adalah peremajaan transportasi umum. Jadi angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus dalam uji emisi beroperasi di jalan tidak diperbolehkan lagi untuk beroperasi.