Instruksi selanjutnya adalah mendorong warga Jakarta untuk menggunakan moda transportasi umum dan juga berjalan kaki. Hal ini didukung dengan pembangunan fasilitas untuk pejalan kaki (trotoar) di 25 ruas jalan protokol arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020 mendatang.
Aturan ini bisa berjalan dengan baik bila tidak hanya pemerintah saja yang menerapkan instruksi dari gubernur ini. Selain melihat tindakan dari pemprov dalam membangun fasilitas untuk pejalan kaki, kita juga harus melihat bagaimana cara warga Jakarta bertindak selama ini dengan menyalahgunakan trotoar untuk tujuan yang tidak seharusnya, seperti dijadikan untuk lahan berjualan dan parkir misalnya.
5. Pengecekan Cerobong Asap Milik Industri Aktif dan PLTU
Bila empat instruksi sebelumnya berkaitan dengan kendaraan bermotor, dan intruksi yang terakhir berhubungan dengan emisi yang yang dikeluarkan oleh PLTU dan para penggerak di bidang industri.
Namun ternyata seperti gebrakan Anies Baswedan menanggulangi kondisi udara Jakarta yang buruk akibat dari emisi industri aktif ini masih belum terlalu radikal.
Anies Baswedan menginstruksikan kepada Dinas Lingungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengukuran dan inspeksi setiap enam bulan sekali pada seluruh cerobong industri aktif.
Padahal cerobong asap baik dari industri aktif yang berada di Jakarta dan PLTU salah satu penyumbang terbesar yang berakibat buruknya kualitas udara di Jakarta ini.
Lagi-lagi Instruksi Gubernur barulah langkah awal bagaimana Pemprov DKI Jakarta berusaha membenahi kualitas udara ini. Yang akan dinantikan adalah bagaimana DKI Jakarta baik pemerintah dan warganya mengeksekusi langkah yang sudah dikeluarkan oleh Anies Baswedan ini. Akankah jadi solusi yang matang ataulah hanya langkah using belaka, kita butuh waktu untuk menantikannya.