Perluasan ganjil-genap ini akan berlaku pada 1 September 2019, dan mulai 5 hingga 31 Agustus akan dilakukan sosialisasi terkait perluasan ganjl-genap ini.
Penambahan rute sistem ganjil-genap ini akan diberlakukan mulai dari Jalan RS Fatmawati - Jalan Panglima Polim - Jalan Sisingamangaraja - Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya - Jalan Kramat Raya - Jalan Gunung Sahari - Jalan Majapahit - Jalan Gajah Mada - Jalan Hayam Wuruk - Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan dan Jalan Tomang Raya.
Dengan perluasan sistem ganjil genap ini berarti akan terjadi pengurangan intensitas kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang ada di sejumlah wilayah Jakarta.
Aturan perluasan ganjil genap ini sepertinya yang mudah diterapkan dengan tingkat keberhasilan yang tinggi. Karena sebelumnya perluasan aturan ganjil-genap pada awal tahun 2019 ini sudah berjalan dengan baik.
3. Kenaikan dan Perubahan Sistem Parkir
Instruksi selanjutnya adalah nantinya wilayah Jakarta akan mengalami kenaikan biaya dan perubahan sistem parkir.
Melalui Instruksi Gubernur ini Anies akan menerapkan Congestion Pricing, yakni semacam pajak yang dikenakan kepada kendaraan pribadi yang masuk ke kawasan tertentu di Jakarta, terutama pada kawasan padat lalu lintas.
Artinya dengan sistem Congestion Pricing ini nantinya ada beberapa kawasan tertentu di Jakarta yang akan mengalami kenaikan biaya parkir. Pengaturan biayanya sendiri akan ditentukan oleh rute dan waktu kendaraan itu sendiri.
Sebenarnya Congestion Pricing ini mirip dengan Electronic Road Pricing (ERP) atau sejenis jalan berbayar yang diwacanakan akan diberlakukan di Jalan Sudirman-Thamrin pada awal 2019 yang lalu, namun aturan ini mangkrak hingga kini.
Nah, bila ERP di Jalan Sudirman-Thamrin saja mangkrak dan anggap saja belum berhasil, bagaimana dengan aturan Congestion Pricing yang sebenarnya lebih rumit daripada ERP ini?
4. Perluasan dan Penambahan Trotoar di Jakarta