Sementara untuk Zona II per 1 kilometer adalah pada batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Untuk Zona III per 1 kilometer adalah pada batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.
Penetapan tarif baru dari biaya jasa batas bawah dan batas atas maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya yang telah mendapatkan potongan tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20 persen.
Kemudian yang 80 persen adalah menjadi hak dari pengemudi ojek online tersebut.
Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
Dalam masa uji coba pemberlakukan tarif baru ojek online yang dirasa lebih mahal ini, regulasi ini disusun dengan melibatkan berbagai unsur yang bersangkutan seperti pemerintah, aplikator dan juga pengemudi.
Selain menetapkan biaya jasa, diharapakan regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan.
Pro Kontra Penentuan Tarif  Baru Batas Bawah dan Batas Atas
Penentuan tarif baru per satu kilometer ojek online ini seperti pedang bermata dua yang akan berpengaruh langsung pada dua pihak yakni pengemudi dan pelanggan. Bila dirasa naik maka akan menguntungkan driver namun merugikan pelanggan, begitu juga sebaliknya.
Sebenarnya penetapan tarif baru ojek online per kilometer ini sebenarnya masih di bawah rekomendasi dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia.