Mohon tunggu...
Gigih Prayitno
Gigih Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Masih belajar agar dapat menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Deretan Insiden Lion Air Sepekan Terakhir: Sampai Kapan Singa Terbang Seperti Ini?

16 Februari 2019   23:41 Diperbarui: 18 Februari 2019   03:13 3716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
shutterstock.com/vinai chunkhajorn

Top Of Mind

Lion Air menempati Top of Mind di pengguna transportasi udara sebagai maskapai dengan citra yang negatif, mulai dari seringnya pesawat yang delay bahkan mengalami pembatalan penerbangan, banyaknya kasus barang yang hilang di pada koper penumpang, hingga beberapa insiden yang terjadi dalam sepekan terakhir.

Meskipun begitu, dari citra negatif dan banyaknya insiden yang dialami oleh Lion Air, maskapai ini tidak akan ditinggalkan oleh para konsumennya.

Hal ini dikarenakan Lion Air adalah maskapai dengan harga tiket paling murah dibandingkan dengan maskapai penerbangan lainnya, yang tentu saja Lion Air memiliki target market dari kelas menengah ke bawah yang jumlahnya sangat banyak.

Selain menjadi satu maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC), Lion Air juga memiliki rute penerbangan terbanyak di Indonesia. Diketahui bahwa Lion Air mengubungkan lebih dari 36 destinasi dan mengoperasikan hingga 226 penerbangan setiap hari.

Perpaduan dari harga tiket yang paling murah dan rute terbanyak tentunya menjadi satu pertimbangan dari banyak penumpang yang memilih terbang dengan pesawat Lion Air. Dan Bahkan pada proses pemilihannya terkadang menyampingkan hal-hal negatif sudah dikenal menempel pada Lion Air ini.

Hak Konsumen yang Terabaikan 

Banyaknya hal negatif yang terjadi pada Lion Air dan dibandingkan dengan tiket pesawat paling murah dan rute terbanyak menjadi paradok tersendiri.

Bagaimana tidak, penumpang Indonesia mayoritas akan lebih memilih penerbangan yang paling murah meskipun ada hak-hak dari penumpang yang sering terabaikan.

Selaku konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan banyak hak kepada penumpang pesawat. Misalnya Hak atas keselamatan, kenyamanan, dan keamanan. Seringkali dua dari tiga hak tersebut terabaikan oleh pihak maskapai.

Tetap Terus Berbenah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun