Mohon tunggu...
Gholib Yudha Mawaridi
Gholib Yudha Mawaridi Mohon Tunggu... Polisi - Pelajar

Masih belajar.Sama-sama belajar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polisi dan Keberadaannya

20 Mei 2020   09:51 Diperbarui: 9 Juli 2020   12:24 1180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada zaman modern, keberadaan Polisi sebagai penegak aturan juga memiliki bentuk-bentuk yang berbeda.Di Indonesia sendiri,Polisi tetap menjadi dalam satu tubuh.Baik itu dalam bentuk polisi umum maupun pasukan polisi yang memiliki tugas counter-terrorism atau tugas yang membutuhkan persenjataan lengkap.Dalam hal ini hal itu dilaksanakan oleh pasukan BRIMOB yang secara garis komando tetap berada dibawah Kapolri.

Hal ini berbeda dengan negara Perancis dan beberapa eks-koloninya seperti Lebanon,Syria,dan Republik Kongo.Dalam pelaksanaan penegakkan hukum yang membutuhkan persenjataan,mereka menggunakan pasukan para-militer yang disebut "gendarmerie".Dalam fungsinya,"gendarmerie" berbeda instansi dengan kepolisian.Mereka tidak memiliki peran dalam Criminal Justice System melainkan hanya bertugas sebagai fungsi kemanan dan bergerak dalam critical response terhadap situasi situasi genting.Dalam rantai komandonya pun "gendarmerie" tidak bertanggung jawab terhadap Kepala Kepolisian di negara tersebut.

Bentuk kesatuan komando polisi pun juga berbeda-beda di setiap negara.Di negara-negara kesatuan,seperti Indonesia,Thailand, Cina, Uruguay, dan negara kesatuan lainnya, Instansi kepolisian merupakan instansi yang berada dibawah satu komando pusat dan langsung bertanggung jawab kepada kepala negara yang bersangkutan.Jadi didalam suatu negara kesatuan hanya ada satu instansi kepolisian yang berwenang.

Namun,hal ini tidak berlaku di negara-negara federal/serikat seperti Jerman,Austria,dan tentu saja Amerika Serikat.Di setiap negara bagian memiliki kesatuan instansi kepolisian yang berbeda dengan negara bagian lainnya.

Contohnya,Kepolisian Negara Bagian New York merupakan instansi yang secara rantai komando terpisah dan tidak selaras dengan Kepolisian Negara Bagian Michigan.Meskipun New York dan Michigan merupakan sama sama negara bagian di Amerika Serikat,mereka bertanggung jawab terhadap instansi yang berbeda.Jika Kepolisian Negara Bagian New York bertanggung jawab terhadap Departemen Eksekutif New York,maka Kepolisian Negara Bagian Michigan bertanggung jawab kepada gubernur Negara Bagian Michigan.

Mengapa hal ini terjadi?

Karena pada negara bagian yang bersifat federal,pada setiap negara bagiannya memiliki konstitusi yang berbeda-beda.Contoh mudahnya,didalam yurisdriksi Amerika Serikat,regulasi terhadap penggunaan Ganja berbeda-beda disetiap negara bagiannya.Di negara bagian Arkansas konstitusi Arkansas melarang penggunaan Ganja kecuali untuk pengobatan dan kepemilikan ganja dibawah 3 ons dianggap sebuah misdemeanor (Pidana Enteng/Tipiring).Lain halnya di negara bagian California yang secara bebas meregulasi penggunaan ganja.Maka dari konstitusi yang berebeda itu pula dibutuhkan instansi kepolisian atau penegak hukum yang berbeda pula.

Indonesia dan Polisi

Di Indonesia sendiri,polisi merupakan salah satu Instansi yang sudah lahir sejak zaman kerajaan Hindu-Budha.Istiliah Bhayangkara yang sering kita dengar yang melambangkan anggota Polri masa kini, merupakan pasukan elit pada zaman kerajaan Majapahit, yang digunakan sebagai alat pertahanan dan invasi. Pasukan Bhayangkara memiliki pengaruh besar bagi Majapahit.

Pada era kolonial,kepolisian negara pada pangkat perwira,hoofd agent (bintara), inspecteur van politie, dan commisaris van politie dipegang oleh orang-orang Belanda.Pribumi hanya agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi. Barulah pada akhir tahun 1920an atau awal 1930an baru dibuka untuk jabatan hoofd agent, inspecteur, dan commisaris van politie  untuk masyarakat pribumi.

Pada awal kemerdekaan negara,PPKI pada 19 agustus tahun 1945 membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN).Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).POLRI pada awalnya berada dibawah Kemntrian Dalam Negeri  nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.

Pada zaman Orde Baru,Polri berada dalam satu kesatuan bersama dengan TNI yang disebut dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau (ABRI) yang dikomandoi oleh Panglima ABRI.Hal ini menurut para ahli kenegaraan tidak cocok dengan fungsinya.Karena Tentara Nasional berkaitan tentang keamanan Negara sedangka fungsi Kepolisian berkaitan dengan penegakkan hukum pada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun