Virus Corona atau SARS-CoV-2 merupakan virus yang menyerang sistem pernapasan sehingga dapat menyebabkan gejala seperti demam,batuk dan sesak napas. Virus ini juga dapat menyebabkan gangguan berat seperti Pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal dan bahkan kematian. Penyakit karena infeksi virus ini disebut Covid-19.
Virus ini berawal di Wuhan, Cina pada akhir Desember 2019. Lalu, pada awal tahun 2020 pandemi virus ini telah menyebar ke sebagian besar negara di dunia termasuk ke Indonesia. Hingga kini, 11 Mei 2020 terdapat data sebaran Virus Corona (Covid-19), tercatat sekitar 14.265 orang positif Covid-19 dengan rincian 2.881 orang sembuh dan 991 orang meninggal.
Upaya dan langkah pemerintah dalam menghadapi dan menangani Pandemi virus ini yaitu dengan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan Social Distancing atau Physical Distancing dan juga melakukan program Stay At Home yang secara berkelanjutan menjadi Tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di setiap daerah terutama daerah yang dikategorikan Zona Merah.Â
Baca juga : Perjalananku: Corona, Literasi, Kompasiana
Dengan adanya pembatasan tersebut menyebabkan masyarakat tidak bisa dengan bebas melakukan segala kegiatan diluar rumah salah satunya yaitu kegiatan bekerja, beberapa jenis pekerjaan yang dapat menerapkan sistem Work From Home (WFH) misalnya pekerja kantoran (swasta) maupun Instansi Pemerintahan,
Akan tetapi tidak semua pekerjaan dapat menerapkan sistem WFH, Â khususnya untuk pekerja harian dan pekerja sektor Informal (contoh : pedagang, pekerja/buruh harian) sehingga hal ini akan berdampak kepada menurunnya pendapatan pekerja harian maupun sektor Informal bahkan sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga tingkat pengangguran meningkat dan mengakibatkan golongan masyarakat tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memiliki beberapa upaya seperti melakukan beberapa program bantuan dan kebijakan bantuan kepada para masyarakat di lapisan bawah yang bertujuan untuk menjaga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.Â
Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalan Bantuan Sosial secara langsung atau Bantuan Langung Tunai (BLT) yaitu mengalokasikan anggaran dengan besaran Rp.600.000 per bulan selama 3 bulan untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta KK.
Baca juga : Efek Virus Corona, Seluruh Pendidikan di Indonesia Harus Belajar Secara Online
Namun, bantuan yang diberikan tersebut dapat membuat masyarakat menjadi ketergantungan terhadap pemerintah selama Pandemi ini. Hal tersebut mengakibatkan munculnya masalah sosial yang baru.Â
Berdasarkan sudut pandang pekerja sosial, masyarakat yang menerima bantuan oleh pemerintah menjadi tidak berfungsi secara sosial atau tidak dapat menjalankan keberfungsian sosialnya. Keberfungsian Sosial dalam hal ini yaitu kondisi ketika masyarakat mampu melaksanakan peran sosialnya dengan baik sehingga dapat menyelesaikan masalahnya dan memenuhi kebutuhannya.Â