1 Hibah, wasiat, dan wasiat wajibah dilakukan dalam praktik hukum Islam di Indonesia karena mereka memiliki dasar kuat dalam ajaran agama, didukung oleh sistem hukum nasional, berperan dalam menciptakan keadilan sosial, dan penting dalam menjaga keharmonisan keluarga serta memberikan kepastian hukum.
2 Syarat Wakaf:
Syarat Wakif (Pewakaf):Baligh (mencapai dewasa) Berakal sehat Memiliki harta yang diwakafkan secara sah (milik pribadi) Mampu bertindak hukum (rasyid)
Syarat Harta yang Diwakafka(Mauquf):Â
Barang yang bernilai Diketahui secara jelas dan pasti jenis dan jumlahnya Tidak boleh merupakan harta yang sedang dijadikan jaminan atau digadaikan Berdiri sendiri (tidak melekat pada harta lain) SyaratÂ
Penerima Manfaat Wakaf (Mauquf 'alaih):
Orang yang menerima manfaat wakaf harus jelas dan tertentu Wakaf untuk kepentingan agama dan/atau kesejahteraan umum Wakaf dapat ditujukan untuk orang tertentu atau tidak tertentu
Syarat Sighat (Lafaz Ikrar Wakaf):
 Lafaz yang jelas dan menunjukkan niat mewakafkan harta Tidak mengandung syarat yang membatalkan wakaf Tidak boleh dibatasi waktunya (kecuali dalam wakaf khairi tertentu)
Rukun Wakaf:
Wakif (Pewakaf): Orang yang mewakafkan hartanya.
Harta yang Diwakafkan (Mauquf): Harta benda yang diwakafkan, seperti tanah, bangunan, atau harta lainnya.
Penerima Manfaat Wakaf (Mauquf 'alaih):Orang atau kelompok yang menerima manfaat dari harta wakaf.
Sighat (Lafaz Ikrar Wakaf): Lafaz atau ucapan yang menyatakan niat mewakafkan harta.
3 Contoh-contoh Pelaksanaan Wakaf di Masyarakat:
Wakaf Lahan:Wakap lahan untuk pembangunan masjid, sekolah, atau fasilitas umum lainnya. Wakaf Tunai:Wakaf uang tunai untuk mendukung kegiatan sosial atau pembangunan sarana-prasarana.
Wakaf Benda Bergerak:Wakaf barang-barang seperti hewan ternak atau tanaman untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Wakaf Properti:Wakaf properti komersial atau rumah untuk disewakan dan hasilnya digunakan untuk kepentingan wakaf.
4 Perkembangan perwakafan di Indonesia berlangsung sejak masa awal masuknya Islam. Awalnya, wakaf difokuskan pada pembangunan masjid dan pesantren. Seiring waktu, fungsi wakaf berkembang untuk pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya. Saat ini, pengelolaan wakaf semakin profesional dengan hadirnya lembaga nazhir (pengelola) dan regulasi yang jelas, seperti Undang-Undang Wakaf. Wakaf uang juga mulai berkembang, memperluas cakupan manfaatnya dalam pembangunan ekonomi umat dan pemberdayaan masyarakat.
5. Perwakafan sangat signifikan dalam pembangunan umat di Indonesia karena memiliki potensi besar untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun keagamaan. Wakaf menjadi sarana untuk menyalurkan aset/kekayaan umat secara publik, membantu pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan berbagai fasilitas umum lainnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI