1 Hibah, wasiat, dan wasiat wajibah dilakukan dalam praktik hukum Islam di Indonesia karena mereka memiliki dasar kuat dalam ajaran agama, didukung oleh sistem hukum nasional, berperan dalam menciptakan keadilan sosial, dan penting dalam menjaga keharmonisan keluarga serta memberikan kepastian hukum.
2 Syarat Wakaf:
Syarat Wakif (Pewakaf):Baligh (mencapai dewasa) Berakal sehat Memiliki harta yang diwakafkan secara sah (milik pribadi) Mampu bertindak hukum (rasyid)
KEMBALI KE ARTIKEL