Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

PPSDM Geominerba Adakan Diklat Penyegaran untuk Fungsional Penyelidik Bumi

30 April 2021   21:26 Diperbarui: 30 April 2021   21:44 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Menjadi Pegawai Negeri Sipil harus memiliki kompetensi unggulan layaknya pekerja di sektor swasta. Pasalnya, ini penting karena masuk menjadi salah satu penilaian terhadap kemajuan organisasi, terlebih bagi Badan Geologi.

Saat ini, penyusunan indeks profesionalitas (IP) ASN menjadi agenda prioritas nasional. Hal ini tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Badan Geologi bekerja sama dengan PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Penyegaran Fungsional Penyelidik Bumi (Transformasi Jabatan). Badan geologi memiliki pegawai paling banyak di Kementerian ESDM, sehingga diklat-diklat ASN yang diselenggarakan PPSDM Geominerba selama ini belum bisa menampung semua peawai di lingkungan Badan Gelogi. Untuk itulah diperlukan penambahan diklat.

Sekretaris Badan Geologi, Ediar Usman mengatakan bahwa salah satu upaya mengembangkan kompetensi itu dilakukan melalui diklat fungsional, diklat teknis, dan non teknis. Seluruh pegawai di lingkungan Badan Geologi pun diwajibkan mengikuti, karena tinggi rendahnya penilaian pegawai ataupun organisasi juga tergantung pada hal ini.

Salah satu jabatan yang disorot adalah Penyelidik Bumi. Jabatan ini mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan penyelidikan kebumian. Diklat sangat dibutuhkan penyelidik bumi untuk mengingkatkan kompetensi, juga nilai angka kreditnya.

"Diklat ini amat penting dan juga menjadi perhatian bagi kita semua, karena hal ini dapat mendukung posisi Badan dan Kementerian ESDM dalam mengembangan kompetensi pegawai (IP ASN)," tutur Ediar saat membuka Diklat (27/4) secara online.

Dikat ini diikuti sebanyak 19 orang yang merupakan ASN dari Badan Geologi Kementerian ESDM. Acara ini berlangsung selama tiga hari (27-29 April 2021).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun