Mohon tunggu...
Geni Astika
Geni Astika Mohon Tunggu... -

Jurnalis Cilik

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

PRD Nilai, Freeport Lecehkan Martabat Bangsa Indonesia

28 Januari 2015   08:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:14 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14223812401325579671

[caption id="attachment_393618" align="aligncenter" width="502" caption="Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) Agus Jabo Priyono"][/caption]

Jakarta-Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) Agus Jabo Priyono menilai, Freeport telah melecehkan bangsa Indonesia. Pasalnya mereka melanggar kepentingan dan mengabaikan martabat bangsa Indonesia dengan menolak renegosiasi Kontrak Karya, menolak membangun smelter dan meminta supaya bea ekspor semurah-murahnya.
"Dengan demikian Freeport sudah dengan terang-terangan, menunjukkan dirinya sama persis dengan kolonialisme Belanda yang menempatkan Pemerintah Indonesia sebagai Pemerintahan Hindia Belanda," kata Jabo,Selasa (27/1) dalam siaran persnya.

Jabo mengingatkan, Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf kala agar jangan melanggar Undang-Undang dan Konstitusi UUD 1945 dalam menjalankan roda pemerintahan terutama dalam hal pengeloloan sumber daya alam.

"Ingat, yang dilanggar bukan hanya UU Minerba No. 4 2009, tetapi juga UUD 1945, khususnya Pasal 33 UUD 1945," kata Jabo.

PRD mencatat, pada 30 Januari 2014 saat  itu petinggi PT Freeport Mc Moran Copper & Gold Inc, Richard C Adkerson datang ke Indonesia untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Keuangan Chatib Basri dan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dengan agenda pembahasan utama menekan pemerintah Indonesia meringankan bea ekspor.

Demikian halnya saat komisi VII DPR RI bertemu dengan Menteri ESDM, Jero Wacik, saat itu mereka mengakui telah melanggar UU Nomor 4 2009 dengan cara menyiasati pasal-pasal multi tafsir agar dapat memberikan pelonggaran ekspor mineral olahan tanpa pemurnian dengan menerbitkan aturan pelaksanaannya seperti PP No. 01 2014 dan Permen No. 01 2014.

Pelanggaran UU itu, kata Jabo, didukung penuh oleh Komisi VII DPR RI, melalui juru bicara anggot DPR Bambang Wuryanto yang dengan bangganya mengatakan "Mari kita langgar UU Minerba ini bersama-sama, kenapa alasannya, baru kita eksekusi," kata Bambang Wuryanto kala itu.

PRD menuding pemerintah yang demikian adalah watak dari pemerintah agen Imperialis, mengkhianati aturan serta konstitusi demi untuk melindungi kepentingan modal asing yang mengeruk kekayaan alam Indonesia.

Jabo  juga mendesak pemerintah Jokowi-JK agar  jangan mendengarkan asing dan mengajak bangsa Indonesia agar bangkit, bersatu dan berlawan, untuk menegakkan kembali Trisakti, menangkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yang sudah diproklamirkan 17 Agustus 1945, agar negara Indonesia kembali tegak, melindungi segenap bangsa serta tumpah darah Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Pemerintahan Jokowi-JK, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk memperpanjang pembahasan amandemen kontrak hingga enam bulan ke depan, Jumat (23/1/2015) di Jakarta.(ras)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun