Peradilan anak merupakan sistem hukum yang berfokus pada penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Sistem peradilan anak ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak yang melakukan tindak pidana mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan pemulihan yang sesuai dengan usia dan tingkat perkembangannya.
Di Indonesia, peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini mengatur prosedur penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta memberikan perlindungan dan jaminan hak anak selama proses peradilan.
Peradilan anak dilakukan dengan menggunakan pendekatan restoratif dan rehabilitatif, yang bertujuan untuk mengembalikan anak ke masyarakat dan keluarganya dengan status yang sejajar dengan anak-anak lain yang tidak melakukan tindak pidana. Dalam pendekatan restoratif, upaya perbaikan dan rekonsiliasi diutamakan daripada hukuman atau pembalasan. Sedangkan dalam pendekatan rehabilitatif, anak yang melakukan tindak pidana diberikan pengasuhan dan pemulihan agar tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan.
Sistem peradilan anak melibatkan berbagai pihak, termasuk hakim, jaksa, pengacara, psikolog, pekerja sosial, dan pihak keluarga anak. Seluruh pihak tersebut bekerja sama untuk menjamin hak anak selama proses peradilan, mulai dari hak atas pembelaan hukum, hak atas privasi, hak atas kesehatan, hingga hak atas pendidikan.
Dalam peradilan anak, ada beberapa prinsip dasar yang harus dipegang teguh. Pertama, prinsip non-diskriminasi, yang berarti bahwa semua anak harus diperlakukan sama tanpa memandang jenis kelamin, agama, etnis, dan latar belakang sosial ekonomi. Kedua, prinsip kepentingan terbaik anak, yang menempatkan kepentingan anak di atas kepentingan orang dewasa atau lembaga pemerintah. Ketiga, prinsip partisipasi anak, yang memberikan kesempatan kepada anak untuk mengungkapkan pendapat dan pandangan mereka selama proses peradilan.
Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang terkait dengan sistem peradilan anak, antara lain Pengadilan Anak, Lembaga Pemasyarakatan Anak, Pusat Rehabilitasi Sosial Anak, dan Rumah Singgah Anak. Lembaga-lembaga tersebut berfungsi untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada anak yang terlibat dalam tindak pidana.
Dalam praktiknya, sistem peradilan anak masih menghadapi beberapa tantangan, seperti minimnya sumber daya dan fasilitas yang memadai, kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak, serta masih adanya stigma negatif terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih besar dari pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H