Mohon tunggu...
Gayuh Ilham Widadi
Gayuh Ilham Widadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Jangan lupa bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perspektif Menuju Tatanan Hidup Baru

13 Juli 2020   16:19 Diperbarui: 15 Juli 2020   22:01 1788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Dr. Reisa Broto Asmoro saat Press Relase (covid19.go.id)

Harapan agar Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) segera berakhir nampaknya tetap masih menjadi angan. Faktanya, kasus positif kembali meningkat. 

Tidak disangkal, peningkatan signifikan kasus Covid-19 tersebar di berbagai wilayah Indonesia, terakumulatif keseluruhan sampai Minggu (12/07), jumlah kasus positif mencapai 75.699, pasien Sembuh 35.638, dan meninggal sejumlah 3.606.

Tentunya gelombang kasus tersebut tidak lain datang dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah terkait dengan pencegahan persebaran Pandemi ini.

Belakangan, kesadaran akan taat protokol kesehatan semakin berkurang. Ditambah isu diberlakukannya pelonggaran pembatasan sosial menuju New Normal santer terdengar yang membuat masyarakat semakin semangat mengindahkan protokoler pencegahan covid-19. Padahal pemerintah belum membuat keputusan pemberlakuan kebijakan kehidupan baru.

Memang tidak semua orang melakukan tindakan berlawanan tersebut, bahkan mayoritas sudah memiliki kesadaran untuk mentaati kebijakan pemerintah guna meminimalisir segenap bahaya yang ditimbulkan oleh Virus bernama Covid-19.

Sejak awal adanya virus yang diyakini awal keberadaannya berasal dari Kota Wuhan, Negara China, Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk meminimalisir persebaran di negara kita Indonesia.

Upaya yang dapat dilakukan oleh segenap warga negara antara lain seperti halnya mentaati aturan menjaga jarak fisik, wajib cuci tangan, memakai masker setiap saat menjadi sebuah kebutuhan tak terelakan.

Tapi tidaklah etis ketika sebagian mau dan mampu mentaati aturan yang ada, namun sebagian juga masih ada yang tidak acuh pada keikutsertaan mewujudkan cita-cita bersama untuk terbebas dari belenggu Corona ? Rasanya menyesakkan dada.

Penjelasan di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha bela negara. 

Dalam hal ini, setiap elemen masyarakat diharapkan mampu menjalankan amanah mulia dalam upaya mengikutsertakan diri dalam melawan berbagai ancaman yang membahayakan ketahanan nasional termasuk usaha secara sadar dalam memerangi persebaran pandemi Covid-19 di negara tercinta Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun