Harapan agar Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) segera berakhir nampaknya tetap masih menjadi angan. Faktanya, kasus positif kembali meningkat.Â
Tidak disangkal, peningkatan signifikan kasus Covid-19 tersebar di berbagai wilayah Indonesia, terakumulatif keseluruhan sampai Minggu (12/07), jumlah kasus positif mencapai 75.699, pasien Sembuh 35.638, dan meninggal sejumlah 3.606.
Tentunya gelombang kasus tersebut tidak lain datang dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah terkait dengan pencegahan persebaran Pandemi ini.
Belakangan, kesadaran akan taat protokol kesehatan semakin berkurang. Ditambah isu diberlakukannya pelonggaran pembatasan sosial menuju New Normal santer terdengar yang membuat masyarakat semakin semangat mengindahkan protokoler pencegahan covid-19. Padahal pemerintah belum membuat keputusan pemberlakuan kebijakan kehidupan baru.
Memang tidak semua orang melakukan tindakan berlawanan tersebut, bahkan mayoritas sudah memiliki kesadaran untuk mentaati kebijakan pemerintah guna meminimalisir segenap bahaya yang ditimbulkan oleh Virus bernama Covid-19.
Sejak awal adanya virus yang diyakini awal keberadaannya berasal dari Kota Wuhan, Negara China, Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk meminimalisir persebaran di negara kita Indonesia.
Upaya yang dapat dilakukan oleh segenap warga negara antara lain seperti halnya mentaati aturan menjaga jarak fisik, wajib cuci tangan, memakai masker setiap saat menjadi sebuah kebutuhan tak terelakan.
Tapi tidaklah etis ketika sebagian mau dan mampu mentaati aturan yang ada, namun sebagian juga masih ada yang tidak acuh pada keikutsertaan mewujudkan cita-cita bersama untuk terbebas dari belenggu Corona ? Rasanya menyesakkan dada.
Penjelasan di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha bela negara.Â
Dalam hal ini, setiap elemen masyarakat diharapkan mampu menjalankan amanah mulia dalam upaya mengikutsertakan diri dalam melawan berbagai ancaman yang membahayakan ketahanan nasional termasuk usaha secara sadar dalam memerangi persebaran pandemi Covid-19Â di negara tercinta Indonesia.