Mohon tunggu...
Iwan Kurniawan
Iwan Kurniawan Mohon Tunggu... Guru - Keluarga Petualang

Keluarga Petualang. Pengajar di perbatasan Kabupaten Cianjur-Kabupaten Bandung. PRAMUKA. Hiking, camping and climbing

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Halal Itu Baik, Bikin Puas Tanpa Cemas

7 November 2017   22:02 Diperbarui: 7 November 2017   22:33 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemajuan jaman dan teknologi tak dapat kita pungkiri. Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi kini bermunculan berbagai produk olahan makanan instant (siap saji). Tentu hal ini menguntungkan bagi berbagai pihak baik untuk kalangan produsen maupun konsumen.

Konsumen diuntungkan dengan hadirnya berbagai produk makanan siap saji yang super praktis. Mereka merasa terbantu tidak perlu repot-repot dan berlama-lama dalam menyajikan hidangan terlebih bagi orang-orang yang super sibuk dengan berbagai pekerjaan sehingga mereka nyaris tak punya waktu luang untuk mengolah dan menyajikan makanan. Di sisi lain, bagi para produsen tentu hal ini membuka peluang usaha untuk meraup banyak keuntungan.

Namun apakah produk tersebut sudah berlabel halal? Tentunya ini sangat penting mengingat pangsa pasar masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Sebagaimana pernyataan yang dikutip dari seorang Direktur Eksekutif Internasional Trade Center

"Muslim adalah segmen konsumen dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Setiap perusahaan yang tidak mempertimbangkan bagaimana melayani mereka akan kehilangan kesempatan yang signifikan dari hulu sampai hilir" (Dr. Arancha Gonzalez, Direktur Eksekutif International Trade Center)

Hal ini jelas, untuk mengembangkan bisnis yang luas dan besar harus pintar-pintar dalam melayani dan menyikapi keinginan konsumen.

Kenapa harus halal? Jelas bagi masyarakat muslim mengkonsumsi barang halal diperintahkan dalam kitab suci sebagaimana firman-Nya :

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu .... (Q.S. Al-Baqarah : 168)

Halal itu baik dan yang baik belum tentu halal. Sebagai contoh telur itu baik dan bergizi namun belum tentu halal kalau telur itu di dapat dari mencuri atau korupsi. Begitulah penjelasan kiyai Fahrudin dalam pengajian rutinan yang biasa kami ikuti setiap hari Rabu di pondok pesantren Lebakwangi.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Beliau memaparkan lebih jauh manfaat dari mengkonsumsi yang halal yakni makanan yang masuk ke dalam tubuh dan diolah menjadi darah yang mengalir ke setiap tubuh hal inilah yang bisa mempengaruhi watak kepribadian seseorang, sebagaimana sabda Rasul "... Bahwa dalam diri setiap manusia terdapat segumpal daging apabila ia baik maka baik pula seluruh amalnya, dan apabila ia rusak maka rusak pula seluruh perbuatannya ..."

Halal kata sederhana yang tak asing lagi di telinga. Namun, begitu mempunyai makna yang mendalam bagi mayoritas muslim bukan hanya dalam makanan tetapi dalam segala hal yang dapat menunjang sarana beribadah kepada Tuhan sang pencipta.

Kini masyarakat tak perlu khawatir,  pemerintah melalui kemenag telah membentuk BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) selaku pihak yang bertanggung jawab dalam menjamin kehalalan suatu produk.

Dengan terbentuknya BPJH diharapkan masyarakat tak perlu was-was untuk jaminan kehalalan. Sesuai visinya yaitu menjadi penyelenggara jaminan produk halal terbaik di dunia dan misinya mewujudkan sistem layanan registrasi dan sertifikasi halal yang berkualitas, mewujudkan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif, mewujudkan jaringan kerjasama kelembagaan dan standarisasi jaminan produk halal mewujudkan manajemen organisasi yang berkualitas dalam mendukung reformasi birokrasi BPJH.

Dalam penyelengaraan jaminan produk halal BPJPH mempunyai wewenang menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, melakukan registrasi produk halal luar negeri, melakukan pembinaan auditor halal menetapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) JPH

Proses sertifikasi halal yang cukup mudah dan cepat yakni pelaku usaha melakukan

  • pendaftaran  
  • pemeriksaan administrasi
  • pemeriksaan dan pengujian oleh auditor halal LPH selama 5 hari kerja
  • BPJH melalui sidang fatwa halal yang melibatkan MUI, para pakar dan instansi  terkait untuk menentukan halal atau tidaknya suatu produk selama 30 hari kerja. Setelah melalui sidang tersebut barulah
  • penerbitan sertifikat halal oleh BPJH yang lamanya 7 hari kerja setelah dilaksanakannya sidang fatwa halal.

Dengan terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH) kini masyarakat tidak perlu cemas, produk yang sudah diberi label halal sudah pasti melalui proses produksi yang baik dan higienis, terbuat dari bahan-bahan yang aman dikonsumsi, dan diproduksi sesuai standar yang berlaku

Dengan adanya sertifikasi halal ini sudah jelas konsumen merasa bebas dan puas, peluang usaha pun terbuka luas.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun