Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

"Papa Minta Saham" Bukan Hasil Penyadapan, tapi Perekaman

8 Desember 2015   09:29 Diperbarui: 8 Desember 2015   19:07 5070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Rekaman yang dimiliki oleh saudara Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, tanpa izin, serta bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, tidak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik yang mulia ini sebab alat bukti perekaman tersebut adalah ilegal."

"Bahwa saudara Maroef Sjamsoeddin adalah pegawai swasta perusahaan asing di Indonesia (PT Freeport Indonesia), bukan penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk merekam/menyadap pembicaraan pejabat negara atau warga negara Indonesia atau siapa pun di bumi Indonesia.”.

Itulah serentetan pembelaan Novanto yang didapat wartawan dari salah seorang anggota MKD yang tidak mau diungkap identitasnya.

Sama seperti pendapat yang dilontarkan oleh anggota MKD pendukung KMP, dalam sidang MKD kemarin pun Setya Novanto mempersoalkan legalitas bukti rekaman yang diperolah Maroef Sjamsoeddin. Bukan hanya Novanto dan anggota MKD pendukung KMP, banyak pengamat dan pakar yang juga berpendapat serupa. Pendapat yang menyebut rekaman tersebut ilegal banyak dimuat di media yang selama ini dikenal sebagai pendukung KMP.

Pertanyaannya sangat sederhana, aturan mana di negara ini yang menyebut merekam sebagai perbuatan ilegal atau melanggar hukum? Apakah Novanto atau pengacaranya bisa menunjukkan pasal-pasal mana yang dilanggar oleh Maroef?

Perekaman suara yang dilakukan oleh Maroef tidak ada bedanya dengan perekaman CCTV oleh minimarket. Tidak ada bedanya dengan memotret. Tidak ada bedanya juga dengan merekam dengan menggunakan handycam.

Kalau ada maling helm yang mencuri dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian ada orang yang memotret plat nomor motor yang dikendarai si maling helm. Apakah orang yang memotret itu telah melanggar aturan karena telah memotret tanpa mendapat izin dari si maling helm.

Yang dilakukan Maroef jelas bukan menyadap, tetapi merekam. Jika mengacu pada UU No. 11 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di situ ada kata “Transaksi”. Transaksi apa dengan apa? Lihat Pasal 1 poin 7. Di situ disebut, “Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.” Memangnya sewaktu merekam Maroef menggunakan dua perangkat elektronik yang ber-Transaksi data? Tidak, karena menurut kesaksiannya, Maroef merekam pembicaraan hanya dengan ponsel merek Samsung.

Tentang penyadapan dijelaskan dalam UU ITE Pasal 31 Ayat 1, “Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.”

Memang dalam pasal tersebut tercantum kata “merekam”. Tetapi obyek yang direkam menurut pasal tersebut adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Apakah suara yang keluar dari mulut manusia termasuk dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik?  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun