Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Marak Data Bocor: Pesan untuk BSSN

9 September 2022   19:20 Diperbarui: 14 September 2022   19:38 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rudiantara pun menambahkan fokus BSSN adalah melindungi negara, melindungi masyarakat, melindungi pemerintah, melindungi kementerian/lembaga, korporasi, dan lain-lain terhadap serangan siber.

Maka, sangat jelas dan gamblang, BSSN merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab atas kebocoran data. Dan, seperti yang dikatakan Menkominfo Johnny G Plate, semua serangan siber atas ruang digital menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara.

Pesan untuk BSSN: Stop Being Naive

Untuk lebih meningkatkan tugas dan fungsi BSSN, Presiden Jokowi kemudian merevisi Perpres 53/2017 dengan menetapkan Peraturan Presiden No 28 Tahun 2021 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Dalam perpres yang baru tersebut, tugas Kepala BSSN menjadi lebih ringan dengan ditambahkannya Wakil Kepala ke dalam struktur organisasi BSSN.

Dengan tambahan personel, yakni wakil kepala, tugas BSSN pun lebih dipertajam. Sebelumnya, dalam Pasal 2 Perpres 53/2017 tugas BSSN adalah melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. 

Oleh Presiden Jokowi, tugas tersebut diperjelas dan dipertegas menjadi melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Hebatnya lagi, Kepala BSSN yang menurut perpres awal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri di bidang politik, hukum, dan keamanan, ditingkatkan menjadi diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Hal ini menunjukkan keistimewaan posisi Kepala BSSN serta badan yang dipimpinnya.

Dalam menjalankan tugasnya, BSSN juga dipunggawai oleh Sekretariat Utama dan delapan deputi, masing-masing Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi.

Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi atau yang disebut juga Deputi I, misalnya, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi. 

Deputi ini juga memiliki fungsi untuk melakukan koordinasi dan perumusan standar keamanan siber dan sandi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi.

Sementara, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi atau Deputi II.ditugasi langsung untuk merumuskan kebijakan yang bersifat teknis. Salah satu fungsi Deputi II adalah untuk merumuskan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauan insiden keamanan siber dan sandi nasional.

Anehnya, setelah BSSN dibentuk pada 2017 dan diperkuat sejak ditetapkannya Perpres 28/2021, kebocoran data justru semakin marak. Belakangan publik dihebohkan oleh bocornya 1,3 miliar data registrasi SIM card. Sebelumnya, 279 juta data peserta BPJS Kesehatan dicuri dan diperjualbelikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun