Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Marak Data Bocor: Pesan untuk BSSN

9 September 2022   19:20 Diperbarui: 14 September 2022   19:38 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibaratnya, kebersihan kelas merupakan tanggung jawab semua siswa di kelas tersebut, tetapi penanggung jawab atas kebersihan kelas adalah seksi kebersihan.

Sesuai Namanya, BSSN Merupakan Penanggung Jawab Utama Keamanan Siber

Dalam PP 71/2019 disebutkan tentang beragam kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik itu Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik maupun Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Disebutkan juga tentang kementerian atau lembaga sebagai instansi penyelenggara negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya. Maka, BSSN benar, keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama

Tetapi, dari peraturan pemerintah yang sama, yaitu Pasal 24 (4) juga menegaskan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan kepala lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keamanan siber."

Dan, lembaga yang dimaksud dalam PP 71/2019 adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017. Sebagai kelanjutannya, Jokowi kemudian menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Ketika itu, pembentukan BSSN adalah sebagai respon negara atas semakin masifnya serangan yang merupakan ancaman nyata bagi sebuah negara. Karena itulah keamanan siber perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan keamanan nasional.

Dari "DNA-nya" BSSN sendiri merupakan nama anak hasil "perkawinan" dua institusi, yaitu Lembaga Sandi Negara (LSN) dan Direktorat Keamanan Informasi serta Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo.

Sesuai nama yang diberikan, BSSN memiliki tugas dan fungsi persandian yang sebelumnya dilaksanakan oleh LSN serta menangani persiberan yang sebelumnya  dilaksanakan oleh Kominfo, seperti  mengamankan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan infrastruktur telekomunikasi.

Sumber: Kominfo
Sumber: Kominfo

Untuk menguatkan BSSN, seluruh peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kominfo, Indonesia Security Insident Response Team on Internet Infrastructure (ID SIRTII), dan juga Lembaga Sandi Negara diboyong ke BSSN.

Dalam penjelasannya, Sekretariat Kabinet (Setkab), menyatakan bahwa BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dengan mengkoordinir semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. BSSN juga memiliki tuas mendeteksi, memantau, menanggulangi, memulihkan, mengevaluasi atas insiden atau serangan siber.

Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ketika itu, Rudiantara menjelaskan bahwa BSSN merupakan lembaga negara yang mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan ancaman keamanan siber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun