Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Skandal Jiwasraya: Tidak Ada Kerugian Negara

8 Agustus 2020   15:04 Diperbarui: 8 Agustus 2020   14:57 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karenanya, dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat digunakan dalam kasus Jiwasraya. 

Sebab, pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000".

Dakwaan tersebut bisa dimentahkan karena jaksa pastinya tidak bisa membuktikan bahwa keuangan PT Jiwasraya adalah keuangan negara. Kemudian jaksa pun tidak akan sanggup membuktikan kerugian yang dialami Jiwasraya dapat merugikan perekonomian negara.

Membaca arah dakwaan jaksa, hanyalah pepesan kosong belaka. Ujung-ujungnya para terdakwa bakal divonis bebas lantaran jaksa sama sekali tidak sanggup membuktikan dakwaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun