Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humor Pilihan

Humor: Dialog Ilmiah 3 Profesor Hukum

31 Mei 2020   12:18 Diperbarui: 31 Mei 2020   12:26 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: collegedekho.com

Ribut-ribut soal diskusi ilmiah pemecatan presiden di UGM beberapa hari yang lalu, jadi ingat dialog yang ditayangkan a di Metro TV jelang pengunduran diri Presiden Gus Dur. Jadi sudah hampir 20 tahun yang lalu.

Waktu itu Metro menghadirkan 3 profesor hukum tata negara Universitas Indonesia: Ismail Suny, Harun Al Rasyid, dan Yusril Ihza Mahendra. Meskipun ketiganya satu almamater, UI, namun ketiganya berbeda pendapat, Ismail dan Yusril berpendapat pemakzulan terhadap presiden bisa dilakukan. Harun sebaliknya. 

Harun mendapat kesempatan bicara. Seperti biasa, ia mengeluarkan buku saku UUD 45 yang sudah kucel dari saku jasnya. Ia bicara panjang kali lebar yang pada intinya, UUD 45 tidak mengakomodasi pemakzulan terhadap presiden. 

Baru saja Harun selesai bicara, Ismail nyeletuk, "Kalau tahu begini, dulu tidak saya luluskan."

Dari situ pemirsa tahu kalau Ismail lebih senior dari Harun.

Kemudian giliran Yusril bicara. Sama seperti Harun, Yusril panjang lebar menjabarkan pendapatnya. Bedanya, selain tidak mengeluarkan buku UUD 45, Yusril berpendapat UUD 45 mengakomodasi pemakzulan terhadap presiden.

Baru selesai Yusril bicara, Harun nyeletuk, "Kalau tahu begini, dulu tidak saya luluskan."

Ini Dia Cara Anti-Mainstream Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun